Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jaksa Ungkap Penyimpangan Rp2,13 Miliar di KONI Samarinda, Tiga Terdakwa Dituntut Beragam

Bayu Rolles • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:50 WIB
Tiga terdakwa dalam kasus hibah KONI Samarinda menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (19/6/2026). (Bayu/KP)
Tiga terdakwa dalam kasus hibah KONI Samarinda menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (19/6/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019–2020 memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan, Jumat sore, 19 Juni 2026.

Ketiga terdakwa itu ialah mantan Ketua KONI Samarinda, Aspian Noor alias Poseng. Lalu Arafat A. Zulkarnaen yang menjabat Bendahara KONI pada 2019. Dan terakhir H. Hendra, Wakil Ketua KONI 2019 yang kemudian dipercaya mengisi posisi bendahara pada 2020.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Salamah, JPU Sri Rukmini lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Aspian Noor. Jaksa mengurai awal mula perkara ini dari penggunaan dana hibah APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1,6 miliar yang diterima KONI Samarinda. Dalam perjalanannya, ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp260 juta oleh Arafat Zulkarnaen. Penggunaan tersebut diakui sendiri oleh yang bersangkutan.

Pengakuan itu kemudian diikuti pengunduran diri Arafat dari jabatan bendahara pada awal 2020. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, dia disebut menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah di Balikpapan kepada Aspian Noor. Jaksa juga menyebut Arafat sempat mentransfer uang tunai kepada Hendra, yang kemudian menggantikannya sebagai bendahara.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) hibah 2019, jaksa menemukan 32 bukti pengeluaran yang dinilai tidak sesuai dengan rencana kerja yang sebelumnya diajukan.

Memasuki 2020, KONI Samarinda kembali menerima dana hibah, kali ini sebesar Rp10 miliar. Struktur kepengurusan pun berubah setelah Arafat mundur dan posisi bendahara diisi Hendra.

Dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB), tercantum sejumlah pos belanja, termasuk honor dan tunjangan pengurus. Di antaranya tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar serta tunjangan hari raya senilai Rp30,6 juta.

Sepanjang tahun itu, dana hibah yang digunakan mencapai sekitar Rp9 miliar. Audit internal pada Januari 2021 mencatat masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp999 juta yang belum terpakai.

Temuan muncul ketika sisa dana tersebut tidak segera dikembalikan ke kas daerah. Kondisi itu kemudian menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemkot Samarinda melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tercatat tiga kali melayangkan surat agar sisa dana hibah dikembalikan.

Pengembalian baru dilakukan pada Agustus 2021 dengan nilai Rp500 juta. Artinya, masih tersisa Rp499,8 juta yang belum dikembalikan hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.

Ketika laporan pertanggungjawaban hibah 2020 ditelusuri lebih jauh, dari fakta persidangan, terungkap ada 88 bukti pengeluaran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dari keseluruhan penggunaan dana hibah 2019–2020, jaksa menyebut terdapat empat kelompok belanja yang dianggap menyimpang. Meliputi pembayaran honor dan tunjangan tahun anggaran 2019 sebesar Rp270,1 juta, honor staf KONI tahun 2020 sebesar Rp367,2 juta, tunjangan hari raya Rp30,6 juta, serta tunjangan aktivitas pengurus tahun 2020 sebesar Rp1,42 miliar.

Total nilai belanja yang dinilai jadi kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,13 miliar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut Aspian Noor dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut membebankan uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah Aspian, giliran Arafat Zulkarnaen mendengarkan tuntutan. Dan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Arafat dibebankan kewajiban sebesar Rp153.140.800. jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Hendra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat. Beskal dari Kejari Samarinda itu menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan kewajiban itu tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Seluruh tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru, sesuai dakwaan subsider yang diajukan jaksa sejak perkara dugaan korupsi ini mulai disidangkan.

Selepas tuntutan dibacakan majelis memberikan waktu ke ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan dalam sidang selanjutnya pada 30 Juni 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #korupsi koni samarinda #KONI Samarinda #pengadilan tipikor samarinda