KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus penyerangan Posko Muara Kate belum benar-benar berakhir, meski Pengadilan Negeri Tana Grogot telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Misran Toni pada April 2026. Bagi Tim Advokasi Keselamatan Rakyat (TAKR), putusan tersebut justru mempertegas dugaan jika proses hukum yang berjalan selama ini belum menyentuh pelaku sebenarnya.
Misran Toni, tokoh adat Muara Kate yang dikenal sebagai salah satu pihak yang menolak aktivitas hauling melintas di wilayahnya, sebelumnya didakwa dalam perkara penyerangan tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Putusan bebas itu menguatkan keyakinan publik jika kasus ini direkayasa dan menutupi skandal kejahatan yang lebih besar," ujar pengacara publik LBH Samarinda, Irfan Gazi, dalam diseminasi hasil putusan perkara Muara Kate, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga: Vonis Bebas Misran Toni: Aktivis Desak Polda Kaltim Bongkar Aktor Utama, Penyelidikan Ulang Dibuka
Dalam forum yang digelar TAKR itu, hadir pula Misran Toni serta ahli hukum pidana Universitas Mulawarman, Dr Ivan Zailani Lisi, untuk mengulas jalannya proses hukum yang telah dilalui.
Ivan menilai, sejak awal konstruksi perkara yang dibangun jaksa menyimpan banyak kelemahan. Unsur-unsur penting dalam dakwaan pembunuhan, menurutnya, tidak pernah berhasil dibuktikan secara utuh di persidangan. Terutama soal keterangan para saksi yang justru saling bertentangan dan tidak membentuk satu rangkaian peristiwa yang konsisten.
"Ketika saya membaca berkas, ada persoalan mendasar pada unsur perbuatan dan alat buktinya. Barang bukti yang disebut sebagai alat pembunuhan tidak pernah dapat dibuktikan secara meyakinkan. Bahkan kronologi yang dibangun dari satu saksi ke saksi lain berbeda-beda," ujarnya.
Menurut Ivan, pertimbangan majelis hakim yang akhirnya menjatuhkan putusan bebas merupakan konsekuensi logis dari lemahnya pembuktian yang dihadirkan jaksa penuntut umum di meja sidang.
"Hakim secara tegas menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Misran Toni sebagai pelaku penyerangan. Putusan bebas itu jelas. Hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi," katanya.
Sementara itu, Misran Toni membagikan kisah panjang yang harus dilaluinya selama menjalani proses hukum. Di mana dia sempat mendekam berbulan-bulan di ruang tahanan Polda Kaltim, jauh dari keluarganya di Muara Kate.
Baca Juga: Menjelang Vonis Misran Toni, LBH Samarinda Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Penyerangan Muara Kate
Bahkan, sebelum masa penahanannya berakhir, Misran sempat dibawa ke rumah sakit jiwa selama enam hari.
"Waktu dibawa ke rumah sakit jiwa saya sempat berpikir, kenapa saya dibawa ke sana. Saya merasa sehat dan normal. Saya tidak mengerti kenapa harus diperiksa di sana," katanya.
Tak luput momen ketika masa penahanannya dinyatakan selesai. Keluarga dan warga Muara Kate datang menjemput dengan belasan kendaraan. Namun, ketika hendak pulang, dia justru kembali diamankan aparat dan disebut sebagai tahanan yang melarikan diri.
"Status saya waktu itu sudah bukan tahanan lagi. Tapi saya malah disebut tahanan melarikan diri. Saya ditarik keluar dari mobil dan dibawa kembali," ungkapnya.
Baca Juga: JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae Kasus Misran Toni, Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Di hadapan peserta diskusi, Misran kembali menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. "Kalau saya merasa bersalah mungkin saya sudah mengaku. Tapi saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.
Bagi TAKR, putusan bebas terhadap Misran bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Posko Muara Kate, mengungkap pelaku yang sebenarnya, serta memberikan perlindungan lebih kuat kepada masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.
"Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru terwujud ketika pelaku yang sebenarnya ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban," demikian pernyataan penutup TAKR dalam forum itu. (riz)
Editor : Muhammad Rizki