KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda ke Zairin Zain dalam perkara hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim belum sepenuhnya berakhir.
Tim kuasa hukum mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim itu masih menelaah secara menyeluruh putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau melanjutkan perlawanan melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Dua penasihat hukum Zairin, Sophian Latoriri dan Saripuddin Ahmad, menyebut salinan putusan lengkap perkara itu belum mereka terima. Karena itu, kajian mendalam terhadap pertimbangan hakim masih dilakukan sebelum keputusan diambil bersama klien mereka.
"Kami belum menerima putusan secara utuh. Masih mencoba mengkaji secara detail. Setelah itu baru kami konsultasikan dengan Pak Zairin untuk menentukan sikap selanjutnya," ujar Sophian, Minggu, 21 Juni 2026.
Ada satu hal yang menjadi perhatian utama tim pembela. Yakni pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan dalam sidang putusan pada 19 Juni lalu, yang menyebut tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Bagi Sophian, kesimpulan itu justru menimbulkan pertanyaan mendasar terhadap konstruksi perkara yang dibangun sejak awal. "Unsur esensial tindak pidana korupsi itu adanya kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara, maka seharusnya konstruksi perkara ini gugur," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti soal honorarium yang diterima Zairin selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. Meski majelis hakim memerintahkan honorarium tersebut dikembalikan kepada negara, mereka menegaskan uang itu bukan hasil manipulasi maupun penyalahgunaan jabatan.
"Itu honorarium selama Pak Zairin bekerja di DBON. Bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Sophian. Catatan lain yang dianggap penting ialah dakwaan jaksa yang menyebut Zairin mencairkan sekaligus mendistribusikan dana hibah senilai Rp100 miliar kepada delapan organisasi keolahragaan, termasuk DBON.
Menurut tim pembela, pertimbangan hakim mengenai tidak adanya kerugian negara dalam penggunaan hibah tersebut semestinya membantah tuduhan itu. Sophian menambahkan, peluang mengajukan banding terbuka jika setelah mempelajari putusan secara komprehensif ditemukan pertimbangan yang tetap menyimpulkan bahwa kliennya merupakan pihak yang membagikan dana hibah kepada delapan organisasi tersebut. "Fakta di persidangan sudah terang. Surat pernyataan untuk mengerjasamakan hibah itu bukan inisiasi klien kami. Itu datang dari pemerintah," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki