Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Hibah DBON Kaltim, Agus Hari Kesuma Manfaatkan Masa Pikir-Pikir Sebelum Putuskan Banding

Bayu Rolles • Minggu, 21 Juni 2026 | 19:56 WIB
Lewat kuasa hukumnya, Agus Hari Kesuma masih pikir-pikir atas vonis 2,6 tahun yang diterimanya. (Bayu/KP)
Lewat kuasa hukumnya, Agus Hari Kesuma masih pikir-pikir atas vonis 2,6 tahun yang diterimanya. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Agus Hari Kesuma memilih tidak tergesa-gesa menentukan langkah hukum setelah dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dalam perkara hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Melalui tim kuasa hukumnya, Hendrich Juch Abeth dan Suadi Syam, Agus masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya banding.

Bagi tim pembela, putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Mereka menilai, tindak pidana korupsi semestinya dibuktikan melalui adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian negara.

Namun, dalam perkara ini, mereka menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang justru menyiratkan adanya pelanggaran administratif, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. "Kalau tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum, lalu di mana letak korupsinya?" ujar Suadi Syam, Minggu, 21 Juni 2026.

Baca Juga: Kuasa Hukum Zairin Zain Kaji Banding, Soroti Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Hibah DBON Kaltim

Meski mempertanyakan konstruksi perkara tersebut, tim kuasa hukum belum mengambil keputusan akhir. Saat ini, fokus mereka tertuju pada penelaahan komprehensif salinan putusan untuk mengetahui secara utuh pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Hasil kajian itu nantinya akan disampaikan ke kliennya, Agus Hari Kesuma sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan sikap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami susun dulu kajian secara komprehensif untuk menjadi pertimbangan klien dalam menentukan sikap," kata Suadi.

Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni lalu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian honorarium yang diterima Agus selama 18 bulan menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. Nilainya mencapai Rp219 juta.

Namun, menurut tim pembela, uang tersebut sejatinya telah lebih dulu disetorkan ke rekening penampungan milik kejaksaan sebelum perkara itu bergulir di persidangan. "Uang itu sudah disetorkan ke rekening penampung lainnya milik kejaksaan sebelum perkara ini disidangkan," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #kejati kaltim #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #Agus Hari Kesuma