Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Korupsi Penyertaan Modal PT BKS Tuntas, Terdakwa Terakhir Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

Bayu Rolles • Senin, 22 Juni 2026 | 07:54 WIB
Terdakwa terakhir dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BKS, Alamsyach saat mendengarkan putusan. (Bayu/KP)
Terdakwa terakhir dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BKS, Alamsyach saat mendengarkan putusan. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara korupsi penyalahgunaan penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) akhirnya menuntaskan proses peradilan terhadap terdakwa terakhir. Alamsyach, Direktur PT Kace Berkah Alam (KBA) periode 2017–2021, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang putusan yang digelar pada 19 Juni 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto, menyatakan Alamsyach terbukti terlibat dalam perkara kerja sama penjualan batu bara antara PT KBA dan PT BKS, perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsyach selama 2 tahun 7 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis menilai kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan pada 2019 itu tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan penyertaan modal daerah. Kerja sama tersebut disebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak didahului kajian kelayakan, serta tidak memperoleh persetujuan dari pemilik modal PT BKS.

Hakim juga menyebut kerja sama itu justru menimbulkan kerugian bagi PT BKS yang mengelola dana penyertaan modal pemerintah daerah. Kerugian senilai Rp4 miliar kemudian dibebankan kepada Alamsyach dalam bentuk uang pengganti.

Meski begitu, majelis turut mempertimbangkan adanya uang jaminan senilai Rp1,76 miliar yang telah diserahkan terdakwa. Selain itu, terdapat 12 sertifikat hak milik berupa tujuh bidang tanah dengan total luas sekitar 10 ribu meter persegi dan lima bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang berada di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

"Karena itu seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara dan akan dilelang guna menutupi uang pengganti. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim.

Dengan putusan tersebut, Alamsyach menjadi terdakwa kelima yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BKS. Sebelumnya, empat terdakwa lain telah lebih dahulu divonis pada November 2025. Kuasa Direksi CV Algozan, Nurhadi Jamaluddin, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Direktur PT Gunung Bara Unggul, M Noor Herryanto, menerima hukuman serupa, selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya, Syamsul Rizal, divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Adapun mantan Direktur PT BKS periode 2016–2020, Idaman Ginting Suka, dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan penjara. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #bara kaltim sejahtera #pengadilan tipikor samarinda #Perusda Kaltim