KALTIMPOST.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Selasa (23/6). Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden serta DPR.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut atas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui ketentuan dalam UU APBN 2026.
DPR menghadirkan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, sebagai ahli. Dalam keterangannya, Cecep menilai berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi program MBG menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut.
Menurut dia, laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi menjadi catatan penting yang harus dibenahi.
Baca Juga: Disdikbud Kaltim Dukung Penuh Langkah BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah
“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujar Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Meski demikian, Cecep menegaskan masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas tata kelola yang diterapkan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan manajerial dan tata kelola MBG yang dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” katanya. Ia mengingatkan, program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Selain itu, pengalokasian anggaran MBG, kata Cecep, tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian standar nasional pendidikan.
"Seluruh aspek tersebut harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional," ujarnya. Sementara itu, ahli lainnya, Oce Madril, menyatakan sistem pengalokasian anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi berorientasi pada sektor, melainkan fungsi. Karena itu, besaran anggaran pendidikan sangat bergantung pada interpretasi mengenai fungsi pendidikan dan alokasi yang ditetapkan dalam APBN.
Baca Juga: Dari 25 Kg Tepung Sisa MBG, Chef Daus Bangun Usaha Roti Viral di Samarinda
Menurut Oce, sepanjang usulan APBN diajukan pemerintah, disetujui DPR, dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut bersifat konstitusional. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta sejumlah putusan MK sebelumnya, konstitusionalitas APBN ditentukan oleh terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Ia menilai, sepanjang anggaran MBG secara khusus dialokasikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat peningkatan gizi, maka penganggaran tersebut tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce dikutip dari siaran pers MK. (riz)
Editor : Muhammad Rizki