Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Michael Steven Bos Kresna Life Ditangkap di Maroko, Buronan Kasus Dana Nasabah Berhasil Diekstradisi ke Indonesia

Dwi Puspitarini • Selasa, 23 Juni 2026 | 16:19 WIB
Michael Steven, bos Kresna Life (memakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI. (Ist)
Michael Steven, bos Kresna Life (memakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko dan diekstradisi ke RI. (Ist)

KALTIMPOST.ID - Pemilik PT Kresna Life, Michael Steven, berhasil dibawa kembali ke Indonesia setelah ditangkap di Maroko dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah. Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme ekstradisi setelah pemerintah Maroko mengabulkan permohonan yang diajukan Pemerintah Indonesia. Kepulangan Michael Steven menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang diduga menyebabkan kerugian investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Michael Steven sebelumnya masuk dalam daftar buronan setelah diduga terlibat dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan resmi, ia berhasil diamankan oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Kerajaan Maroko. Permohonan tersebut kemudian disetujui pada 12 Juni 2026 sehingga proses pemulangan Michael Steven dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pemerintah Maroko menyerahkan Michael Steven kepada Divisi Hubungan Internasional Polri pada Sabtu, 20 Juni 2026. Ia kemudian diterbangkan ke Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dilansir dari inews, Selasa (23/6).

Brigjen Untung juga menyampaikan komitmen Polri dalam memburu para buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Brigjen Untung Widyatmoko.

Dugaan Modus Investasi dan Kerugian Nasabah

Dalam perkara ini, Michael Steven merupakan satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga para tersangka melakukan pengelolaan investasi premi produk asuransi K-Lita (Kresna Link Investa) dan PIK (Protecto Investa Kresna) dengan menempatkan dana pada saham atau efek yang memiliki hubungan afiliasi melebihi batas ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan investasi, penyidik juga menilai para tersangka tidak memberikan informasi maupun laporan kepada para pemegang polis mengenai perkembangan investasi dan nilai aktiva bersih. Kondisi tersebut diduga membuat para nasabah tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan dana mereka.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara yang saat ini masih terus diproses oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan membawa Michael Steven kembali ke Indonesia menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Michael Steven #PT Kresna Life #penggelapan dana nasabah #investasi asuransi