KALTIMPOST.ID- Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi terhadap Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan yang mengatur penetapan (itsbat) awal bulan Hijriah, khususnya terkait penentuan awal Ramadan dan Syawal.
Permohonan tersebut diajukan Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Pasal 52A UU Peradilan Agama menyebut pengadilan agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa selama ini pengadilan agama diminta Menteri Agama memberikan penetapan terhadap kesaksian rukyat hilal untuk penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal.
Kuasa hukum pemohon, Juanda, menilai penjelasan pasal tersebut tidak sekadar menjelaskan norma, melainkan menambah sekaligus mempersempit substansi yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari 2026, Ini Dasar Ilmiahnya
"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, atau mengubah substansi norma undang-undang," ujarnya dikutip dari laman resmi MK.
Menurut pemohon, terdapat tiga persoalan utama dalam penjelasan Pasal 52A. Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadan dan Syawal, padahal kalender Hijriah terdiri atas 12 bulan. Kedua, munculnya norma baru yang mengaitkan itsbat dengan penetapan nasional oleh Menteri Agama. Ketiga, penambahan kewenangan pengadilan agama untuk memberikan keterangan mengenai arah kiblat dan waktu salat.
Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mengabaikan metode hisab yang selama ini diyakini dan dipraktikkan sebagian umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah. Mereka berpendapat, penjelasan Pasal 52A menempatkan rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan nasional awal Ramadan dan Syawal, sehingga metode hisab tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara.
"Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan para pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, padahal metode hisab merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat," kata kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah serta melarang perlakuan diskriminatif.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat argumentasi terkait kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. "Bukti-bukti itu harus dilengkapi untuk mengetahui ada tidaknya kedudukan hukum pemohon yang kaitannya dengan norma yang diuji," ujar Guntur.
Guntur juga mempertanyakan dalil yang menyebut norma tersebut menghalangi kebebasan beragama. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan aspek teknis penggunaan metode penentuan awal bulan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta pemohon mencermati kembali kesesuaian antara pasal yang diuji dan petitum permohonan. Ketua MK Suhartoyo menambahkan, pemohon perlu menjelaskan lebih rinci apakah seluruh kader Muhammadiyah menggunakan metode hisab dan benar-benar mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma tersebut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki