Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bukan Belajar Batu Bara! Wagub Seno Aji Bongkar Alasan Pemprov Kaltim Berguru Jamrek Galian C ke Jawa Tengah

Bayu Rolles • Selasa, 23 Juni 2026 | 19:09 WIB
Wagub Kaltim Seno Aji.
Wagub Kaltim Seno Aji.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kunjungan Pemprov Kaltim  ke Jawa Tengah (Jateng) untuk mempelajari tata kelola pertambangan sempat memunculkan pertanyaan publik. Mengingat Kaltim selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Indonesia sehingga dianggap lebih berpengalaman dalam urusan pertambangan.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan jika kunjungan tersebut bukan untuk mempelajari pengelolaan tambang emas hitam. Fokus utama yang ingin dipelajari justru soal tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, khususnya mengenai skema jaminan reklamasi (jamrek).

Kata Seno, Kaltim hingga kini belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur jamrek untuk sektor galian C dan pengalaman Jateng dinilai bisa jadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakteristik sektor usaha tersebut.

“Untuk sektor galian C, kami melihat Jateng sudah punya pengaturan yang lebih matang. Ini yang ingin kami pelajari agar bisa diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi di Kalimantan Timur,” ujarnya, Senin Malam, 22 Juni 2026. 

Di provinsi tersebut, dana jaminan ditempatkan melalui bank milik daerah sehingga pemerintah memiliki kepastian ketersediaan dana apabila reklamasi harus dijalankan. Skema itu dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap pemulihan lahan pascatambang.

Seno mengungkapkan, besaran jaminan reklamasi yang saat ini diterapkan di Kaltim masih mengacu pada sektor batu bara, yakni sekitar Rp170 juta hingga Rp200 juta per hektare. Angka tersebut dinilai kurang relevan jika diterapkan pada usaha galian C yang memiliki karakteristik dan skala kegiatan berbeda.

Sebagai perbandingan, Jawa Tengah menerapkan jaminan reklamasi untuk sektor galian C berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta per hektare. Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu alasan Pemprov Kaltim ingin segera menyusun regulasi tersendiri. Tujuannya agar kewajiban reklamasi tetap berjalan, namun tidak membebani pelaku usaha secara berlebihan.

“Kalau masih menggunakan skema batu bara, tentu hitungannya berbeda jauh. Karena itu kami ingin mempercepat penyusunan aturan yang sesuai melalui peraturan gubernur,” katanya. Menurut Seno, regulasi yang proporsional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tapi juga dapat mendorong investasi di sektor galian C tanpa mengabaikan tanggung jawab lingkungannya.

Selain itu, pengelolaan dana jaminan reklamasi yang lebih tertata juga berpotensi memberikan manfaat bagi daerah, baik dari sisi pengawasan hingga tata kelola keuangan. Saat ini, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan berbagai tahapan penyusunan regulasi, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai landasan pembentukan aturan.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat segera rampung dan diterapkan dalam waktu dekat. “Yang terpenting adalah bagaimana reklamasi tetap terjamin, lingkungan terlindungi, dan dunia usaha juga memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitasnya,” tutup Seno. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#galian C Kaltim #Wagub Kaltim #seno aji #batu bara