KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang tengah disusun pemerintah diklaim membawa sejumlah perubahan besar. Mulai dari perlindungan bagi pembela HAM, penguatan hak digital, hingga penegasan tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggaran HAM.
Hal itu mengemuka dalam uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang digelar di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam, yang menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyono. Dalam seri diskusi tersebut, Mugiyono mengaku menerima banyak masukan dari akademisi, mahasiswa, hingga aktivis yang hadir dalam forum tersebut.
"Masukan yang kami terima sangat menarik dan menjadi perhatian dalam penyusunan RUU ini," kata Mugiyono. Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah tata kelola ekosistem HAM di Indonesia. Dia mengatakan revisi UU HAM tidak hanya mengatur norma atau hak-hak dasar, tetapi juga membangun sistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu masukan yang diterima pemerintah adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai hubungan dan koordinasi antar lembaga HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komnas Anak.
"Kami diingatkan agar fokus pada bagaimana lembaga-lembaga HAM ini bisa bekerja secara efektif dan saling terhubung," ujarnya. Selain itu, muncul pula usulan agar lembaga-lembaga HAM nasional digabung menjadi satu institusi sebagaimana model yang diterapkan di Australia. Namun, Mugiyono mengatakan pemerintah masih mencari formulasi terbaik.
"Saat ini posisi kami masih mempertahankan lembaga-lembaga yang ada. Yang paling penting adalah memastikan koordinasinya berjalan baik. Dalam rancangan ini sudah kami siapkan forum koordinasi antarlembaga HAM," jelasnya.
PEMBELA HAM TAK BOLEH DIKRIMINALISASI
Salah satu terobosan yang diatur dalam revisi UU HAM, kata Mugiyono, adalah pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela HAM. Sebab, pembela HAM adalah setiap orang yang melakukan advokasi, pendampingan, atau upaya pemajuan HAM secara damai dan tanpa kekerasan.
"Mereka tidak boleh dibungkam, tidak boleh dipidanakan, dan tidak boleh dikriminalisasi. Negara wajib memberikan perlindungan hukum," tegasnya. Menurut dia, aturan tersebut lahir dari banyaknya kasus yang dialami aktivis lingkungan, mahasiswa, maupun pendamping masyarakat yang berhadapan dengan kepentingan perusahaan atau aparat.
Dia mencontohkan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung damai dalam beberapa tahun terakhir. Dalam pandangannya, peserta aksi tidak boleh ditangkap hanya karena menyampaikan pendapat yang dijamin sebagai hak asasi manusia.
Hak Digital dan "Right to be Forgotten"
RUU HAM juga memperluas pengaturan terkait hak digital. Pemerintah menegaskan bahwa hak asasi manusia berlaku sama baik di ruang fisik maupun ruang digital. Salah satu hak baru yang diusulkan adalah right to be forgotten atau hak untuk dilupakan.
Melalui aturan tersebut, Mugiyono menyebut bahwa seseorang dapat meminta penghapusan jejak digital tertentu setelah memperoleh penetapan pengadilan, terutama jika kasus hukum yang pernah menjeratnya telah selesai dan ia dinyatakan bebas. "Jangan sampai seseorang terus-menerus diserang oleh catatan masa lalunya padahal secara hukum sudah selesai," ujar Mugiyono.
Dana Abadi HAM dan Demokrasi
Pemerintah juga berencana membentuk Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang bersumber dari APBN serta sumber pendanaan lain yang sah. Dana tersebut nantinya dikelola oleh badan independen yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Kelompok masyarakat, organisasi sipil, maupun individu yang memiliki program pemajuan HAM dan demokrasi dapat mengajukan proposal untuk mendapatkan dukungan pendanaan. "Pemerintah ingin memastikan masyarakat sipil tetap kuat karena negara tidak selalu bisa menjangkau seluruh persoalan yang ada di lapangan," katanya.
Kata Mugiyono, skema tersebut dapat membantu kelompok pendamping masyarakat adat, petani, maupun warga yang tengah menghadapi persoalan agraria dan lingkungan hidup.
Kasus Kriminalisasi Warga dan Aktivis Jadi Pelajaran
Dalam diskusi itu, peserta juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya di Kalimantan Timur. Menanggapi hal tersebut, Mugiyono mengaku akan menelusuri kasus yang disampaikan peserta. Dia juga menjelaskan bahwa, revisi UU HAM dirancang agar dapat memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga maupun aktivis yang memperjuangkan hak-haknya secara damai.
"Justru dari kasus-kasus seperti itu kami belajar. Karena itu perlindungan bagi pembela HAM menjadi salah satu fokus dalam revisi undang-undang ini," ujarnya.
Soroti 54 Anak Meninggal di Lubang Tambang di Kaltim
Isu lain yang mencuat dalam forum adalah kasus puluhan anak yang meninggal di lubang bekas tambang di Kaltim. Mugiyono menyebut persoalan tersebut menjadi perhatian Kementerian HAM. Sebab, selama ini regulasi HAM di Indonesia masih lebih banyak menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab, sementara tanggung jawab korporasi belum diatur secara tegas.
Padahal, kata dia, prinsip internasional telah mengatur bahwa perusahaan memiliki kewajiban menghormati HAM dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas bisnisnya.
"Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan. Mereka juga harus bertanggung jawab atas dampak yang muncul terhadap masyarakat," katanya. Karena itu, revisi UU HAM akan memasukkan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi, termasuk kewajiban melakukan pemulihan apabila terjadi pelanggaran HAM akibat aktivitas usaha.
Selain revisi UU HAM, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan HAM Pelaku Usaha. Melalui aturan tersebut, perusahaan akan menjalani audit HAM atau human rights due diligence untuk memastikan praktik bisnis mereka tidak melanggar hak-hak masyarakat.
Mugiyono menegaskan, revisi UU HAM ditargetkan dapat disahkan pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan HAM, baik bagi masyarakat, aktivis, maupun kelompok rentan yang selama ini belum mendapat perlindungan maksimal," tutupnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki