KALTIMPOST.ID, BANDUNG – Upaya pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), akhirnya berakhir. Setelah beberapa hari berpindah-pindah lokasi, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) petang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan, sebelum ditangkap, Taufik sempat meninggalkan Jawa Barat dan menuju Tangerang, Banten. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama karena ia merasa tidak nyaman dan terus dihantui rasa takut.
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Menurut Rudi, tersangka mengaku sempat menganggap Tangerang sebagai tempat yang aman untuk bersembunyi. Namun, kondisi psikologis yang tertekan membuatnya merasa curiga terhadap orang-orang di sekitarnya sehingga memutuskan kembali ke Bandung.
“Yang bersangkutan sempat ke Tangerang. Tetapi di sana merasa bingung dan tidak tenang. Akhirnya kembali lagi ke Jawa Barat,” ujar Rudi saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar.
Selama menjadi buronan, Taufik diketahui terus berpindah tempat untuk menghindari pengejaran aparat. Ia sempat berada di sejumlah wilayah Bandung Raya hingga Karawang sebelum akhirnya terlacak keberadaannya.
Polisi kemudian menemukan lokasi persembunyian tersangka di sebuah perumahan di kawasan Ciparay. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat perlakuan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam.
Saat ini penyidik masih mendalami motif serta rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka selama menjalankan aksinya terhadap korban. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Editor : Uways Alqadrie