KALTIMPOST.ID, SAMARINDA —Penutupan operasional salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di kawasan Kecamatan Tenggarong Seberang rupanya belum meredakan polemik.
Massa dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim di Samarinda, Kamis (25/6), untuk menuntut penutupan total aktivitas pondok pesantren tersebut.
Massa menilai keputusan pembekuan izin operasional yang telah diterbitkan pemerintah pusat belum dijalankan secara maksimal karena kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren disebut masih berjalan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, pihaknya datang untuk mendesak Kemenag mengambil langkah yang lebih tegas. Sebab, kasus yang terjadi di ponpes tersebut bukan lagi persoalan yang bisa dianggap sepele karena dugaan kekerasan seksual sudah berulang kali terjadi.
Baca Juga: Tiga Santriwati di Samarinda Laporkan Pimpinan Ponpes Atas Dugaan Kasus Rudapaksa
"Untuk pondok pesantren di L3 ini sudah terjadi tiga kali kasus kekerasan seksual. Pelakunya bapak dan anak. Anaknya melakukan kekerasan terhadap santri laki-laki, sementara bapaknya terhadap santriwati," kata Rina.
Rina mengatakan, korban yang selama ini berani berbicara umumnya merupakan mantan santri yang sudah tidak lagi berada di dalam pondok. Sementara santri yang masih tinggal di sana dinilai belum berani menyampaikan apa yang mereka alami.
"Korban yang speak up sekarang ini rata-rata sudah keluar dari pondok. Yang masih di dalam, kami tidak tahu kondisi sebenarnya karena mereka tidak berani bicara," ujarnya.
Menurut Rina, desakan kepada Kemenag sebenarnya sudah disampaikan sejak kasus pertama mencuat pada 2021. Namun, dia menilai penanganan yang dilakukan belum memberikan solusi yang jelas hingga kasus serupa kembali muncul pada 2025 dan 2026.
"Sejak 2021 kami sudah meminta investigasi. Tahun 2025 dibentuk tim ad hoc, tapi tidak ada perkembangan yang jelas. Tahun ini kembali terjadi kasus terhadap santriwati," katanya.
TRC PPA Kaltim juga menolak jika pembekuan hanya berlaku terhadap lembaga pesantrennya, sementara proses belajar mengajar tetap berlangsung di lokasi yang sama.
"Buat kami tidak ada bedanya. Kalau pondoknya ditutup tapi aktivitas pendidikan masih berjalan, itu bukan penyelesaian," tegasnya. Karena itu, TRC PPA meminta pemerintah memindahkan seluruh peserta didik ke lembaga pendidikan lain demi menjamin keamanan dan perlindungan mereka.
"Itu tugas pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak ini. Kita tidak tahu kondisi sebenarnya di dalam sana," ucap Rina. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Kaltim, M. Isnaini menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 yang menetapkan pembekuan izin operasional ponpes tersebut.
Menurut Isnaini, Kanwil Kemenag Kaltim tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait seluruh proses yang sedang berjalan karena ada banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Cabuli 11 Alumni Santriwati, Pimpinan Ponpes di Kukar Dilaporkan ke Polda
"Kami menghormati tuntutan masyarakat. Namun ada pihak-pihak lain yang juga harus didengar pendapatnya sebelum keputusan lanjutan diambil," katanya saat menemui massa.
Meski demikian, Isnaini menegaskan pihaknya sepakat bahwa proses pendidikan di lingkungan ponpes tersebut seharusnya tidak lagi dilaksanakan. "Kami sepakat bahwa proses pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Ibadurrahman seyogianya tidak lagi dilakukan," ujarnya.
Ia mengatakan Kemenag Kaltim akan segera mengundang seluruh pihak terkait, termasuk unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk membahas langkah lanjutan dan memastikan komitmen bersama yang telah disepakati dapat dijalankan.
Selang beberapa waktu, Kemenag Kaltim dan massa menyepakai sebuah surat komitmen yang isinya meminta pemberhentian pelaksanaan pembelajaran selamanya di ponpes tersebut.
Untuk diketahui, pimpinan ponpes sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang jumlahnya mencapai 12 orang. Sementara anak dari pimpinan ponpes, dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 8 orang santri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki