BALIKPAPAN-Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Terdakwa RML dan HMD juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Zaufi Amri menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Huruf b juncto Pasal 92 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan maupun pendapatan terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 240 hari.
Putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta pendapat ahli yang dihadirkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kedua terdakwa belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Mereka memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (riz)
Editor : Muhammad Rizki