KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Penutupan operasional salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat respon oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.
Perizinan operasional ponpes tersebut telah resmi dicabut setelah Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat keputusan (SK) bernomor 1307 tahun 2026 tentang Pencaburan Nomor Statistik Pesantren Modern Ibadurrahman.
"Berita ini memang tidak nyaman, tapi ini ada penyebabnya," ucapnya Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, saat mengisi sambutan pada agenda pengukuhan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Senin (22/6/2026).
Rudy menjelaskan, penutupan ponpes tersebut diketahuinya setelah mendapat paparan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kaltim. Dalam paparan itu, Rudy menangkap bahwa adanya dugaan kasus pencabulan terhadap santri perempuan maupun laki-laki.
"Tentu kita harus sikapi, dan juga MUI harus bisa diberikan patuhannya, bagaimana. Pertama saya setuju, kita tutup," tegasnya. Pihaknya meminta kasus tersebut bisa dijadikan perhatian serius, mengingat kejadian itu bisa memberikan citra buruk terhadap pesantren yang lain, baik seluruh Indonesia maupun di Kaltim.
"Jadi, sekali lagi, saya hantar semua, jangan sampai mencoreng. Mari kita jaga bersama anak-anak kita semua," jelasnya. Pada waktu yang berbeda, TRC PPA Kaltim kembali berunjuk rasa pada Kamis (25/6). Mereka menuntut Kanwil Kemenag Kaltim untuk mengambil kebijakan menghentikan proses pembelajaran di ponpes tersebut.
Sebab, mereka menilai keputusan penutupan yang telah diterbitkan pemerintah pusat belum dijalankan secara maksimal karena kegiatan belajar mengajar masih berlangsung. Di sisi lain, Kemenag Kaltim berpandangan bahwa Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 hanya menutup lembaga pondok pesantrennya.
Sementara madrasah yang berada di lokasi yang sama memiliki mekanisme dan kewenangan berbeda sehingga tidak bisa langsung dihentikan melalui keputusan tersebut.
Setelah sempat berdiskusi, Kemenag Kaltim bersama TRC PPA sepakat menandatangani surat komitmen. Surat itu diharapkan bisa menjadi acuan untuk menutup madrasah yang masuk dalam wilayah ponpes tersebut untuk selamanya.
Kasus yang menyeret nama ponpes itu sendiri masih menjadi perhatian publik. Saat ini pimpinan ponpes masih dalam proses penyelidikan kepolisian, sedangkan anak dari pimpinan ponpes telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pimpinan ponpes sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang jumlahnya mencapai 12 orang. Sementara anak dari pimpinan ponpes, dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 8 orang santri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki