Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jabatan Plt Masih Mendominasi OPD Pemprov Kaltim, Pengamat Ingatkan Dampaknya bagi Kinerja Birokrasi

Bayu Rolles • Jumat, 26 Juni 2026 | 19:08 WIB
Saipul Bahtiar.
Saipul Bahtiar.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jabatan pelaksana tugas (plt) masih mendominasi sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim kembali jadi sorotan. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro yang notabene posisi strategis eselon II belum memiliki pejabat definitif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, regulasi manajemen aparatur sipil negara, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, memberikan kewenangan kepada kepala daerah bersama Sekretaris Daerah untuk melakukan mutasi maupun promosi jabatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik, Saipul Bachtiar, menilai lambatnya pengisian jabatan definitif berpotensi menghambat jalannya roda pemerintahan. Menurutnya, pejabat eselon II memegang peran penting sebagai pengambil keputusan strategis sekaligus motor penggerak pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

"Kalau posisi strategis itu terus diisi pelaksana tugas, ada keterbatasan kewenangan yang pada akhirnya dapat mengganggu pencapaian target organisasi," ujar Saipul belum lama ini. Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman itu mengingatkan, keberadaan pejabat definitif bukan sekadar urusan administrasi.

Dampaknya bisa meluas hingga pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas birokrasi dalam menjalankan program-program pemerintah. "Persoalan itu juga berpotensi menyentuh aspek yang lebih krusial, termasuk proses pengesahan anggaran daerah," sambungnya.

Dalam praktik pemerintahan, sejumlah keputusan strategis idealnya ditandatangani pejabat tinggi pratama yang berstatus definitif.  Sementara pelaksana tugas memiliki batas kewenangan yang tidak seluas pejabat definitif, sehingga berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah. 

Diketahui ada 15 kursi pejabat eselon II di perangkat daerah Kaltim yang belum memiliki penghuni definitif. Di lingkup Sekretariat Provinsi Kaltim ada Asisten III yang membidangi Administrasi Umum hingga dua biro, barang dan jasa serta umum.

Lalu lima dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Kehutanan.

Kemudian di tiga badan, seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. RSYD Abdul Wahab Sjahranie di Samarinda dan RSUD RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dua rumah sakit daerah juga mengalami kekosongan direktur utama.  Terakhir ada Sekretaris DPRD Kaltim yang baru ditinggal pensiun Norhayati Usman pada 1 Juni 2026. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Rudy Mas'ud #pelaksana tugas kepala dinas #pemprov kaltim