Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Banyak yang Buta Risiko, OJK Kaltim-Kaltara Beber Rumus 10-20-30-40 Jinakkan Jerat Pinjol

Raden Roro Mira Budi Asih • Minggu, 28 Juni 2026 | 15:53 WIB
PEMAHAMAN: Inklusi keuangan sudah cukup baik berada di atas 80 persen, namun pengetahuan pengelolaan keuangan masih di bawah 70 persen.
PEMAHAMAN: Inklusi keuangan sudah cukup baik berada di atas 80 persen, namun pengetahuan pengelolaan keuangan masih di bawah 70 persen.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kemudahan mengakses layanan keuangan digital belum diiringi dengan pemahaman masyarakat terhadap produk yang digunakan. Kondisi itu menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban penipuan maupun salah mengambil keputusan keuangan.

Kepala Divisi Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Yulianta, mengungkapkan indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 80,51 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan baru 66,46 persen. Artinya, masih banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk dan layanan keuangan tanpa benar-benar memahami manfaat maupun risikonya.

"Orang sudah menggunakan produk keuangan, tetapi belum tentu paham cara kerjanya. Di situlah risikonya, masyarakat lebih mudah terjebak berbagai kejahatan keuangan," paparnya. Menurut Yulianta, literasi keuangan bukan sekadar mengetahui nama produk keuangan. Seseorang dinilai memiliki literasi yang baik jika memahami produk, memiliki keterampilan mengelola keuangan, percaya terhadap produk yang digunakan, serta mampu menerapkan sikap dan perilaku keuangan yang sehat.

Baca Juga: Perang Lawan Pinjol! OJK Sikat 14 Ribu Entitas Ilegal, Rp585 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan Lewat IASC

Dia menilai generasi muda perlu mulai menyusun tujuan keuangan sejak dini. Tujuan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi langkah nyata, seperti membiasakan menabung, berinvestasi sesuai kemampuan, hingga mengelola pengeluaran secara disiplin. "Literasi paling tinggi itu ketika seseorang sudah punya rencana keuangan dan tahu bagaimana mewujudkannya," katanya.

Untuk memperkuat ketahanan finansial masyarakat, OJK juga memperkenalkan pola pengelolaan keuangan sederhana melalui rumus 10-20-30-40. Sebanyak 10 persen pendapatan dialokasikan untuk kebutuhan sosial, 20 persen untuk tabungan maupun investasi, 30 persen untuk cicilan atau kewajiban utang, sedangkan 40 persen digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain edukasi, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai kanal pengaduan. Masyarakat yang mengalami persoalan dengan layanan jasa keuangan dapat melapor melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK maupun Indonesia Anti Scam Center (IASC) apabila menjadi korban penipuan transaksi keuangan.

Yulianta menegaskan, meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital harus dibarengi kemampuan masyarakat mengenali risiko. Dengan literasi yang memadai, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur tawaran investasi ilegal, pinjaman bermasalah, maupun berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin berkembang di era digital. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#ojk kaltim-kaltara #pinjol