KALTIMPOST.ID- BPJS Kesehatan meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat terkait layanan rawat inap peserta JKN. Lama perawatan dipastikan tidak dibatasi, melainkan disesuaikan dengan indikasi medis pasien.
Penentuan durasi perawatan sepenuhnya berdasarkan kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah informasi yang kurang tepat terkait layanan rawat inap peserta JKN. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia,” ujar Rizzky dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan.
Menurut dia, salah satu informasi yang masih sering beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa layanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama tiga hari. Padahal, informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penentuan lama rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis. Selama pasien masih memerlukan perawatan sesuai penilaian dokter, maka pelayanan rawat inap tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.
Selain itu, peserta JKN juga tidak serta-merta harus mengeluarkan biaya tambahan ketika ruang rawat sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang telah diatur.
"Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas hak peserta paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki fasilitas rawat inap," tegasnya.
Untuk memudahkan akses informasi, BPJS Kesehatan menghadirkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada Aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses pelayanan.
“Melalui Mobile JKN, peserta dapat memperoleh berbagai informasi pelayanan kesehatan secara real time, termasuk informasi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Kami berharap fitur ini dapat membantu peserta dan keluarga dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat,” tuturnya.
Peserta cukup masuk ke Aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu Info Ketersediaan Tempat Tidur dan mencari rumah sakit tujuan. Informasi yang ditampilkan mencakup ketersediaan tempat tidur berdasarkan kelas dan jenis ruang perawatan.
BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh rumah sakit untuk rutin memperbarui data ketersediaan tempat tidur agar informasi yang ditampilkan tetap akurat dan dapat menjadi rujukan bagi peserta.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu di rumah sakit untuk memberikan pendampingan kepada peserta selama proses pelayanan.
“Jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di area publik rumah sakit sehingga mudah diakses oleh peserta dan keluarga pasien. Harapannya, dengan kehadiran BPJS SATU! bisa memudahkan peserta dalam mengakses informasi maupun pelayanan saat berada di rumah sakit," tutup Rizzky dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki