Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Pemerkosaan di Aceh Tengah: 3 Pelaku Ditangkap, 2 Masih di Bawah Umur

Dwi Puspitarini • Senin, 29 Juni 2026 | 05:34 WIB
Ilustrasi. Tiga pelaku kasus pemerkosaan di Aceh Tengah berhasil ditangkap polisi.
Ilustrasi. Tiga pelaku kasus pemerkosaan di Aceh Tengah berhasil ditangkap polisi.

KALTIMPOST.ID - Polres Aceh Tengah menangkap tiga terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Dari tiga orang yang diamankan, satu pelaku berstatus dewasa sementara dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi keberadaan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Kamis (25/6/2026).

Pelaku pertama berinisial H (18) ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer. Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal terhadap H, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A sekitar pukul 17.45 WIB di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial M di lokasi yang sama. Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

"Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, dilansir dari inews, Senin (29/6).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena dua terduga pelaku masih berusia di bawah umur.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Polres Aceh Tengah #hukum jinayat #anak di bawah umur #pelecehan seksual #kasus pemerkosaan