Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Zairin Zain Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim

Bayu Rolles • Senin, 29 Juni 2026 | 20:23 WIB
Kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri dan Saripuddin Achmad. (Bayu/KP)
Kuasa hukum Zairin Zain, Sophian Latoriri dan Saripuddin Achmad. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Samarinda ke Zairin Zain dari perkara dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dipastikan belum akan inkrah dalam waktu dekat. Mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim itu memilih melanjutkan perlawanan melalui jalur banding.

Menukil data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri/Tipikor Samarinda, permohonan banding diajukan Zairin pada 25 Juni 2026. Upaya hukum tersebut akan membawa perkara itu ke Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 19 Juni lalu.

Kuasa hukum Zairin, Sophian Latoriri, membenarkan langkah tersebut. Menurut dia, kliennya telah resmi mengajukan banding pada Kamis, 25 Juni. "Benar, Mas. Kamis sudah mohonkan banding," ujar Sophian melalui pesan WhatsApp, Senin sore, 29 Juni 2026.

Baca Juga: Blak-blakan Zairin Zain Pasca-Vonis 4 Tahun: Tegaskan Berlatar Swasta Murni dan Sebut Dana DBON Rp31 Miliar Klir Dipertanggungjawabkan

Meski begitu, Sophian belum bersedia membeberkan poin-poin keberatan yang akan dijadikan dasar permohonan banding. Tim kuasa hukum masih menyusun memori banding sebelum disampaikan ke pengadilan.

"Pertimbangannya banyak, saat ini masih kami susun. Nanti, kalau sudah rampung kami sampaikan," katanya. Dalam perkara hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar, Zairin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, bersama anggota Nur Salamah dan Hariyanto, menilai akar persoalan perkara ini terletak pada status kelembagaan DBON. Berdasarkan regulasi pembentukannya, DBON bukan merupakan lembaga yang berdiri sendiri, melainkan tim ad hoc yang melekat secara ex officio di Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Hakim juga menyoroti pengelolaan dana hibah. Dari total alokasi Rp100 miliar yang disiapkan Pemprov Kaltim, DBON menerima Rp31 miliar pada tahun anggaran 2023. Namun, anggaran tersebut tidak dihabiskan dalam satu tahun anggaran. Anggaran Rp15,3 miliar yang masih tersisa di akhir 2023 malah dilanjutkan penggunaannya pada 2024, yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #zairin zain #DBON Kaltim