KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kekosongan sejumlah kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemprov Kaltim membuat DPRD Kaltim gerah. Di tengah tuntutan percepatan pembangunan dan serapan anggaran, birokrasi justru masih ditopang banyak pelaksana tugas (Plt) yang memiliki kewenangan terbatas.
Melaui Komisi I, DPRD Kaltim memanggil Sekretaris Provinsi Sri Wahyuni, Badan Kepegawaian Daerah, dan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim dalam rapat dengar pendapat tertutup, Senin, 29 Juni 2026. Lewat rapat itu, dewan meminta penjelasan mengapa pengisian pejabat definitif berjalan lambat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, mengatakan pertemuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pemerintah, melainkan mengonfirmasi penyebab masih banyaknya jabatan strategis yang diisi Plt.
"Jadi sebatas konfirmasi saja. Apa alasan masih banyaknya plt," ucapnya. Dari penjelasan pemerintah, hambatan terbesar ternyata berada pada perubahan sistem manajemen talenta ASN yang mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak Mei 2026. Mekanisme baru itu membuat proses pengisian jabatan harus menyesuaikan aturan nasional sebelum mutasi dan promosi dapat dilakukan.
Baca Juga: 16 OPD Kaltim Masih Dijabat Plt, Ini Daftar Lengkap dan Pejabat Baru
Agus menjelaskan, Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji memang baru memperoleh kewenangan melakukan rotasi jabatan setelah enam bulan menjabat. Namun, saat kewenangan itu terbuka, pemerintah daerah masih harus menunggu sinkronisasi kebijakan manajemen talenta dari pemerintah pusat.
Akibatnya, keterlambatan pengisian jabatan bukan hanya terjadi di Pemprov Kaltim, tetapi juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain. "Aturan pusat seperti itu dan berlaku se-Indonesia," lanjutnya. Komisi I menilai penjelasan tersebut dapat dipahami. Namun, mereka mengingatkan bahwa terlalu lama mengandalkan Plt bukan tanpa konsekuensi.
Kewenangan yang terbatas membuat sejumlah keputusan strategis tidak dapat diambil secara cepat, padahal target pembangunan dan realisasi anggaran terus berjalan. Agus mencontohkan kondisi di Badan Pendapatan Daerah. Saat dipimpin seorang Plt, realisasi pendapatan hingga triwulan kedua baru mencapai sekitar 30 persen dari target.
Baca Juga: Mengenal Skema Shelter, Strategi Rudy Mas'ud Isi Kursi Kadis Kaltim
Menurutnya, terbatasnya ruang gerak Plt dalam mengambil kebijakan jadi salah satu kendala. Termasuk melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di lapangan. Karena itu, DPRD mendesak Pemprov segera menuntaskan pengisian jabatan eselon II yang masih kosong. Meski di hari yang sama, gubernur telah melantik sembilan pejabat definitif di posisi strategis, Komisi I menilai pekerjaan rumah tersebut belum selesai.
Menurut Agus, Pemprov Kaltim memiliki banyak aparatur sipil negara yang layak menduduki posisi pimpinan perangkat daerah. Yang dibutuhkan kini adalah percepatan proses sesuai koridor aturan agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif. "Kalau masih plt, kewenangannya enggak maksimal. Padahal yang paling paham kondisi lapangan ya kepala perangkat daerah itu sendiri," jelasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki