KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Harapan ribuan pelari mengikuti Samarinda Half Marathon 2026 berakhir pahit. Alih-alih menerima race pack dan berlari di lintasan, mereka justru menjadi korban dugaan penipuan berkedok penyelenggaraan ajang olahraga.
Pihak kepolisian mengungkap uang pendaftaran peserta mencapai Rp481,3 juta, namun sebagian besar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ratusan peserta yang mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026. Saat itu para peserta hendak mengambil race pack sesuai jadwal yang diumumkan panitia. Namun, tidak ada satu pun penyelenggara yang hadir.
"Para peserta kemudian menyadari bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana dan race pack juga tidak pernah dibagikan. Dari situ muncul dugaan penipuan yang kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6).
Hasil penyelidikan mengungkap perempuan berinisial V selaku penyelenggara telah mempromosikan Samarinda Half Marathon melalui media sosial dan sejumlah media lainnya. Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.714 peserta mendaftar dalam tiga kategori lomba.
Kategori 5 kilometer dipatok biaya Rp130 ribu, kategori 10 kilometer Rp200 ribu, sedangkan kategori 21 kilometer atau half marathon dikenakan biaya Rp350 ribu. Dari seluruh pendaftaran tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp481.365.000.
Pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi penyelenggara maupun melalui admin WhatsApp. Pembayaran dilakukan menggunakan virtual account PT Syaftraco dan Instamoney XDT, serta transfer ke rekening Bank Mandiri, BNI, dan BSI.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sekitar Rp197.612.500 digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti uang muka konveksi, pembayaran pacer, fotografer, hingga perlengkapan lainnya.
Namun, kepolisian menemukan sekitar Rp280.447.500 justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut di antaranya digunakan membayar utang kepada sejumlah pihak, termasuk membayar jasa pengacara.
"Pengakuan tersangka, dana itu sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membayar utang dan biaya lainnya," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 orang saksi yang sebagian besar merupakan peserta Samarinda Half Marathon. Polisi juga telah menetapkan V sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo