KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Mulawarman dan BEM Fakultas Hukum Unmul kembali mendatangi Kegubernuran Kalimantan Timur, Selasa (30/6). Mereka menyerahkan tuntutan kedua kalinya terkait dugaan pembatalan sepihak penerima program Pendidikan Gratispol.
LBH Samarinda menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan yang dialami sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol, tetapi belakangan statusnya dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai.
"Kami datang untuk kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali mengirimkan tuntutan kepada Pemprov Kaltim," kata perwakilan LBH Samarinda, Fadilah, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Gratispol Dibatalkan Sepihak, LBH Samarinda Beri Waktu Sepekan Sebelum Gugat Pemprov Kaltim
Salah satu mahasiswa, Mira Fajar, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai status beasiswanya. Padahal, namanya sempat tercantum dalam laman resmi penerima Gratispol. Dia mengatakan persoalan itu bahkan membuatnya tidak bisa mendaftar program Beasiswa Kukar Idaman karena sistem masih mencatat dirinya sebagai penerima Gratispol.
"Saya sempat mendaftar Kukar Idaman, tetapi ditolak sistem karena masih terdaftar sebagai penerima Gratispol tahap 2026. Akhirnya pihak universitas menghubungi pemerintah provinsi untuk mencabut data saya agar bisa mendaftar beasiswa lain," kata Mira.
Bahkan, hingga kini ia juga belum pernah menerima SK penetapan sebagai penerima Gratispol. Dia menduga proses pembatalan dilakukan sebelum SK diterbitkan, meski namanya sudah diumumkan sebagai penerima. Saat ini Mira baru mendaftar Beasiswa Kukar Idaman dan masih menunggu hasil seleksi.
Sementara itu, Zahra mengatakan, dirinya tetap memperjuangkan persoalan tersebut karena merasa dirugikan secara administratif. Dia menilai pembatalan itu bukan lagi soal usia penerima, melainkan menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
"Saya sudah diumumkan sebagai penerima, tetapi kemudian dibatalkan. Ini bukan hanya soal batas usia, tetapi soal hak pendidikan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan pemerintah seharusnya mendukung itu," ujar Zahra.
Untuk diketahui, LBH Samarinda turut menghadirkan tiga mahasiswa yang mengaku menjadi korban pembatalan, yakni Andriyanto, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Mira Fajar, mahasiswa S2 Unikarta, serta Zahra, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). (riz)
Editor : Muhammad Rizki