Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Istri Ketua DPRD Kaltim vs Irma Suryani Resmi Dihentikan Polda Kaltim

Eko Pralistio • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:11 WIB
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menjelaskan Kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan Nurfadiah terhadap kliennya telah dihentikan Polda Kaltim. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menjelaskan Kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan Nurfadiah terhadap kliennya telah dihentikan Polda Kaltim. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur. 

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Juni 2026 setelah menilai perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan. Penghentian penyidikan dilakukan setelah proses hukum berjalan hampir enam tahun sejak laporan dibuat pada 2020.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengatakan keputusan tersebut menguatkan keyakinan pihaknya bahwa laporan yang diajukan terhadap kliennya sejak awal tidak memenuhi unsur pidana. "Setelah melalui proses panjang, penyidik menyimpulkan alat bukti dalam perkara ini tidak mencukupi sehingga penyidikan dihentikan," kata Jumintar.

Berawal dari Kerja Sama Bisnis

Menurut Jumintar, perkara itu berawal dari hubungan bisnis antara Irma Suryani dan Nurfadiah—istri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, pada 2016. Ia menjelaskan, saat itu kliennya menyerahkan modal usaha sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 40 persen selama empat bulan.

Namun, kata dia, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan maupun modal pokok tidak kunjung dikembalikan. Karena itu, Irma meminta jaminan dan menerima cek dari Nurfadiah. "Saat cek itu dikliringkan pada Maret 2017, bank menolaknya sebanyak tiga kali karena saldo tidak mencukupi, bukan karena tanda tangan tidak sesuai," ujar Jumintar.

Lalu, pada akhir 2017 Nurfadiah sempat mentransfer pembayaran keuntungan sebanyak enam kali dengan total Rp195 juta. Karena sisa kewajiban belum juga dilunasi, pada awal 2018 Nurfadiah disebut menyerahkan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kepada Irma Suryani sebagai jaminan. Penyerahan itu, menurut Jumintar, dilakukan secara langsung di Samarinda dan disaksikan dua orang saksi.

Laporan Cek Kosong Berujung Laporan Balasan

Jumintar mengatakan, Irma kemudian melaporkan dugaan tindak pidana cek kosong ke Polresta Samarinda pada 9 April 2020 karena merasa tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan modal. Beberapa bulan kemudian, Nurfadiah membuat laporan ke Polda Kaltim dengan tuduhan Irma melakukan pemerasan, perampasan, dan pengancaman.

Dalam laporannya, Irma dituduh menguasai sejumlah sertifikat, BPKB, serta perhiasan milik pelapor.

Setelah penyidikan berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2026, penyidik akhirnya menerbitkan SP3 pada 22 Juni 2026. Menurut Jumintar, penyidik menyampaikan bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini hanya berupa keterangan saksi dari pihak pelapor. Tidak ada bukti lain yang mendukung sehingga dinilai belum cukup untuk melanjutkan perkara," katanya.

Dalam gelar perkara tersebut, Jumintar juga menyebut terdapat sejumlah hal yang dipertanyakan penyidik, di antaranya terkait rekaman CCTV yang disebut tidak tersedia karena mengalami kerusakan serta kondisi brankas yang diklaim rusak saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

Berdasarkan hal itu, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup. "Dengan terbitnya SP3 ini, status hukum klien kami sudah bersih. Kami sejak awal meyakini bahwa penyerahan sertifikat dan BPKB merupakan bentuk jaminan atas hubungan bisnis, bukan hasil pemerasan atau perampasan," kuncinya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#irma suryanai #polda kaltim