KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib usulan hak angket di DPRD Kaltim belum juga jelas. Setelah gagal dibawa ke forum lantaran rapat paripurna tak memenuhi kuorum pada 10 Juni lalu, agenda tersebut kini kembali masuk dalam daftar pembahasan dewan.
Keputusan itu ditetapkan melalui rapat paripurna pengesahan agenda Masa Sidang II DPRD Kaltim, Selasa, 30 Juni 2026. Namun meski sudah tercantum dalam agenda kerja legislatif untuk dua bulan ke depan, jadwal pelaksanaannya masih belum memiliki tanggal pasti.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan pembahasan hak angket memang kembali dijadwalkan. Hanya saja, waktu pelaksanaannya masih bersifat tentatif sambil menunggu perkembangan aktivitas dewan berikutnya.
"Untuk hak angket sudah dimasukkan kembali dalam agenda dewan. Tapi masih tentatif kapan tanggalnya, melihat perkembangan lanjutan nanti," ujar Yenni usai rapat paripurna. Menurut dia, penentuan jadwal akan disesuaikan dengan padatnya agenda DPRD dalam waktu dekat.
Sejumlah pembahasan penting, mulai dari rapat komisi, Badan Anggaran, hingga pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027 bersama Pemprov Kaltim, menjadi prioritas yang harus diakomodasi.
Di sisi lain, pengalaman pada paripurna sebelumnya juga menjadi pertimbangan. Ketidakhadiran anggota dewan hingga rapat gagal mencapai kuorum menunjukkan masih adanya dinamika politik di internal fraksi terkait usulan hak angket tersebut.
Karena itu, fraksi-fraksi disebut masih memerlukan waktu untuk merumuskan sikap sebelum agenda kembali dibawa ke rapat paripurna. Yenni juga menyinggung hasil konsultasi pimpinan DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri pada Mei lalu. Berdasarkan arahan tersebut, apabila paripurna kembali tidak memenuhi kuorum, forum tetap akan menentukan langkah kelembagaan yang akan ditempuh DPRD.
"Nanti ada kesepakatan lanjutan seperti apa. Apakah selesai begitu saja atau dibentuk pansus atau sikap lainnya dari dewan. Setelah paripurna nanti baru ditentukan," kata politikus PKB tersebut mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki