Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dua Parpol Absen Update SIPOL, KPU Kaltim Rilis Pemutakhiran Data Semester I 2026

Bayu Rolles • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:04 WIB
 Abdul Qayyim Rasyid,  (BAYU/KP)
Abdul Qayyim Rasyid, (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di luar tahapan pemilu, para penyelenggara punya tugas lain dalam memutakhirkan data yang menjadi fondasi dalam gelaran berikutnya. Salah satunya data partai politik (parpol)

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan pemutakhiran data dan dokumen partai politik dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Hasil pemutakhiran semester I 2026 di tingkat provinsi telah dituangkan dalam surat bernomor 285/PL.01.1-PU/64/2/2026 pada 30 Juni 2026.

Menurut Qayyim, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas berkelanjutan KPU di luar tahapan pemilu. Selain memperbarui data pemilih, lembaganya juga menjalankan pendidikan politik, penguatan demokrasi, serta pemutakhiran administrasi partai politik.

"Melalui pemutakhiran ini kami mengecek struktur kepengurusan, keberadaan sekretariat, hingga data keanggotaan setiap partai. Tujuannya untuk tertib administrasi karena pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu, 1 Juli 2026

Kerapian administrasi tersebut, lanjut dia, jadi modal penting ketika tahapan pemilu kembali dimulai. Meski demikian, Qayyim menegaskan proses pembaruan data bukan dilakukan oleh KPU, melainkan masing-masing partai politik melalui akun SIPOL yang mereka miliki.

Setelah data diperbarui, KPU bertugas melakukan verifikasi untuk memastikan informasi yang diinput sesuai dengan kondisi di lapangan. Qayyim menilai pekerjaan administratif ini tetap penting meski desain penyelenggaraan pemilu ke depan masih dibahas di tingkat nasional. Terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Apapun formulanya nanti, penyelenggara pemilu harus memiliki basis data yang valid. Karena itu pemutakhiran data pemilih maupun partai politik tetap kami lakukan secara berkelanjutan," katanya. Pada semester I 2026, tercatat terdapat 19 partai politik pemilik akun SIPOL di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hanya 17 partai yang telah memperbarui data kepengurusan, sekretariat, dan keanggotaannya.

Dua partai yang belum melakukan pemutakhiran ialah Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB). Meski begitu, Qayyim memastikan tidak ada konsekuensi hukum maupun sanksi administratif bagi partai yang belum memperbarui datanya. "Ini hanya pemutakhiran rutin setiap enam bulan. Murni untuk tertib administrasi, bukan mekanisme yang disertai pemberian sanksi," tutupnya. (riz)

Berikut 17 partai politik yang telah memperbarui data dan dokumennya di SIPOL semester I 2026 tingkat Provinsi Kaltim:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Ummat

Editor : Muhammad Rizki
#Pemutakhiran Data Parpol Kaltim #Abdul Qayyim Rasyid #Akun SIPOL Pemilu 2026 #kpu kaltim