Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Formasi Kosong Mulai Terisi, BKD Kaltim Ingatkan OPD Tertib Administrasi Jabatan Fungsional

Eko Pralistio • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:08 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Mas
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melantik 110 aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (29/6), sebagai bagian dari penataan organisasi berbasis sistem merit dan manajemen talenta. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Upaya Pemprov Kalimantan Timur memperkuat kualitas aparatur sipil negara (ASN) diklaim mulai menunjukkan hasil. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah ASN yang menduduki jabatan fungsional terus bertambah, sementara formasi yang kosong perlahan berkurang.

Sepanjang April-Juni 2026, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim mencatat tingkat keterisian jabatan fungsional telah mencapai 57,34 persen. Angka itu dinilai menjadi sinyal bahwa pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Kaltim mulai semakin tertata dan berbasis data.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya BKD Kaltim, Sudarwanto mengatakan, selama periode April hingga Juni pihaknya telah menindaklanjuti berbagai usulan pengangkatan jabatan fungsional dari organisasi perangkat daerah (OPD). Hasil evaluasi menunjukkan jumlah pejabat fungsional terus meningkat. Di sisi lain, jumlah formasi yang sebelumnya kosong juga mulai berkurang. 

"Selama periodisasi April hingga Juni, kami telah menindaklanjuti berbagai usulan dari perangkat daerah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan jumlah pegawai yang mengisi jabatan fungsional serta berkurangnya jumlah formasi yang kosong. Hal ini menjadi indikator meningkatnya efektivitas pengisian jabatan fungsional dan menunjukkan transisi dari tahap Structured menuju Data Driven Human Capital," ujar Sudarwanto.

Baca Juga: 16 OPD Kaltim Masih Dijabat Plt, Ini Daftar Lengkap dan Pejabat Baru

Perubahan itu disebutnya menandakan pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mulai mengandalkan data dalam mengambil keputusan. Kendati begitu, sistem tersebut belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dalam konsep Human Capital Maturity, lanjut dia, terdapat lima tingkat kematangan organisasi. Level tertinggi adalah Predictive Human Capital, yakni pengelolaan SDM yang mampu memprediksi kebutuhan organisasi dengan dukungan analisis data.

Nah, pada April 2026 terdapat 20.452 formasi jabatan fungsional. Dari jumlah itu, sebanyak 10.805 formasi telah terisi ASN. Dua bulan berselang, jumlah formasi meningkat menjadi 20.572 setelah adanya penambahan jenis jabatan fungsional baru. Seiring bertambahnya formasi, jumlah ASN yang mengisinya juga ikut naik.

Kendati begitu, Sudarwanto mengingatkan tidak semua formasi kosong bisa langsung diisi melalui perpindahan jabatan. Pengisian tetap harus mempertimbangkan pola karier ASN agar tidak menghambat jenjang karier pejabat fungsional yang sudah ada.

Baca Juga: RSUD AWS Samarinda Kewalahan Tampung Lonjakan Pasien, Gubernur Rudy Mas'ud Perintahkan Gedung Pandurata Segera Dioperasikan

"Jabatan fungsional diharapkan benar-benar menjadi salah satu instrumen dalam meningkatkan kinerja organisasi di perangkat daerah. Peningkatan jumlah pejabat fungsional juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kinerja yang optimal dari masing-masing pegawai," katanya.

BKD juga masih menemukan sejumlah persoalan administratif dalam usulan yang diajukan OPD. Mulai dari surat rekomendasi yang belum sesuai hingga usulan pengangkatan pada formasi yang sebenarnya sudah terisi penuh.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta lebih teliti sebelum mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional. Pengecekan ketersediaan formasi menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan agar proses pengusulan tidak terkendala.

Selain itu, beberapa instansi pembina kini juga telah menerapkan uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan jabatan fungsional. Ketentuan tersebut berlaku untuk sejumlah jabatan, seperti Analis Hukum, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pekerja Sosial, hingga Penyuluh Sosial.

Bagi ASN yang telah mengikuti uji kompetensi, sertifikat hasil ujinya masih berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan oleh instansi pembina masing-masing.

Sudarwanto menilai jabatan fungsional kini mulai mendapat perhatian lebih besar dari perangkat daerah. Menurutnya, jabatan ini merupakan jalur karier yang tidak bisa ditempuh semua ASN karena memiliki persyaratan yang cukup ketat.

"Untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional, ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari kualifikasi pendidikan, ketersediaan formasi, hingga dinyatakan lulus uji kompetensi. Karena itu, jabatan fungsional harus dipandang sebagai profesi yang membanggakan sekaligus menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya," kuncinya.

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #ASN Kaltim