KALTIMPOST.ID - Waspada saat membeli produk kesehatan dan perawatan tubuh melalui marketplace. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menemukan salep yang positif mengandung ganja dan dijual secara daring.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti memeriksa kandungan serta legalitas produk, terutama yang berasal dari luar negeri.
Kasus tersebut terungkap dalam pengungkapan ribuan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus baru peredaran ganja yang dikemas dalam bentuk salep dan dipasarkan melalui marketplace.
Salep Mengandung Ganja Didatangkan dari Thailand
Polisi menelusuri transaksi pembelian produk tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pemesan. Karena produk itu dicurigai mengandung zat terlarang, petugas kemudian melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salep tersebut positif mengandung ganja. Temuan itu membuat pembelinya harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur Yudi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan temuan pertama yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika membeli produk dari luar negeri yang belum jelas kandungan maupun legalitasnya.
"Ini baru pertama kali diungkap Polda Jateng dan pemesanannya melalui jasa pengiriman dari pasar gelap di Thailand. Cara penggunaannya dengan dioles di tembakau," ujar Kombes Yos, dilansir dari inews, Kamis (2/7).
Kutipan tersebut menunjukkan adanya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan produk nonkonvensional untuk mengelabui masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ribuan Pelaku Narkoba Ditangkap Selama Semester Pertama 2026
Selain mengungkap kasus salep yang mengandung ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran juga mencatat hasil penindakan terhadap ribuan pelaku penyalahgunaan narkotika selama enam bulan pertama tahun 2026.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil menangkap ribuan pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Aparat juga menyita puluhan kilogram barang bukti berupa ganja dan sabu dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Sebagai upaya menekan peredaran narkoba, kepolisian melakukan intervensi khusus di sejumlah daerah yang dinilai memiliki tingkat peredaran narkotika cukup tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih aktif.
Lima wilayah yang menjadi fokus penanganan khusus meliputi Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta, Polres Kebumen, dan Polresta Banyumas. Wilayah-wilayah tersebut mendapat perhatian lebih karena tercatat memiliki tingkat peredaran narkotika yang relatif tinggi dibanding daerah lainnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan, kosmetik, maupun perawatan tubuh melalui platform daring. Konsumen disarankan memastikan produk memiliki izin edar yang jelas dan tidak membeli barang dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan salep mengandung ganja yang dipasarkan melalui marketplace menjadi bukti bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus rantai peredarannya.***
Editor : Dwi Puspitarini