Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

KPK Temukan Land Cruiser Rp2 Miliar yang Sempat Disembunyikan Bupati Kuansing

Dwi Puspitarini • Kamis, 2 Juli 2026 | 06:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

 

KALTIMPOST.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar yang diduga sempat disembunyikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby.

Mobil mewah ini menjadi barang bukti krusial dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menjerat sang Bupati.

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Suhardiman Amby selaku Bupati diduga mengajukan syarat tidak biasa kepada para calon, yaitu meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Dari dua calon yang ada, hanya Kepala Dinas PUPR saat itu, Zulkarnain, yang menyanggupi syarat tersebut hingga akhirnya ia terpilih menjadi Sekda. Untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar tersebut secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun.

Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kredit, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk mengajukan proses penyerahan mobil tersebut.

Modus Operasi dan Daftar Barang Bukti Kasus Kuansing

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kerja sama terselubung ini bukan yang pertama kali terjadi. Direktur PT MIC, Ardiles, bersedia membantu memfasilitasi kredit mobil mewah karena adanya timbal balik berupa jaminan proyek di Pemkab Kuansing.

Berikut adalah daftar aset penting dan proyek yang masuk dalam pusaran kasus suap ini:

·           Toyota Land Cruiser 300 GR-S (Rp2,05 Miliar): Diduga sebagai suap untuk jabatan Sekda Kuansing tahun 2025. Saat ini unitnya telah diamankan dan dititipkan di Polda Riau.

·           Mitsubishi Pajero Sport Dakar (Rp700 Juta): Diduga diberikan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman pada tahun 2021 agar Zulkarnain terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR.

·           13 Paket Proyek Dinas PUPR TA 2022: Proyek senilai total Rp1,2 miliar yang dimenangkan oleh PT Mitra Ideal Consultant (milik Ardiles) sebagai imbalan bantuan kredit mobil.

·           Proyek Pemkab Kuansing Tahun 2025–2026: Sejumlah proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah senilai lebih dari Rp966 juta yang juga dimenangkan oleh perusahaan Ardiles.

KPK kini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhardiman Amby (Bupati), Zulkarnain (Sekda), dan Ardiles (Swasta). Terkait penemuan mobil Land Cruiser, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7):

"Untuk mobil yang LC, Toyota Land Cruiser, itu belum dilakukan penyitaan karena baru terakhir-terakhir di tadi malam ya ditemukan. Jadi, akan dilakukan penyitaan nanti di proses penyidikan yang ke depan. Tapi untuk unitnya, unitnya sendiri sudah diamankan di Polda Riau," dilansir dari CNN, Kamis (2/7).

Selain suap jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Suhardiman Amby #Land Cruiser #Kuansing #Suap Jabatan #kpk