KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pemprov Kalimantan Timur baru saja melantik sembilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Meski begitu, masih ada belasan jabatan strategis, mulai dari kepala dinas, kepala biro, hingga direktur rumah sakit daerah yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak mengganggu efektivitas birokrasi. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, mengingatkan pengisian jabatan tidak boleh hanya berorientasi pada loyalitas, tetapi harus mengedepankan sistem merit sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Saipul, penempatan aparatur sipil negara (ASN) saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014. Sementara dari sisi kewenangan pemerintah daerah, proses tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya, setiap pengisian jabatan, terutama di level pimpinan tinggi pratama atau Eselon II dan administrator atau Eselon III, harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. "Penempatan ASN harus dilakukan secara hati-hati. Tidak cukup hanya melihat kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, mengikuti uji kompetensi, uji talenta, hingga mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Saipul, Rabu (1/6/2026).
Belakangan, Pemprov Kaltim menyebut pengisian jabatan dilakukan melalui skema manajemen talenta. Namun, menurut Saipul, konsep tersebut tidak boleh berhenti sebatas jargon birokrasi. Sebab, manajemen talenta pada dasarnya adalah menempatkan seseorang sesuai kompetensi, pengalaman, kemampuan, dan rekam jejak yang dimiliki. Karena itu, penerapannya harus benar-benar objektif.
Dalam sistem ASN, lanjutnya, ada sejumlah prinsip yang wajib menjadi dasar penempatan pejabat. Mulai dari kepastian hukum, proporsionalitas antara kompetensi dengan jabatan, keterpaduan dengan visi organisasi, hingga profesionalisme.
Baca Juga: Kawal Transfer Daerah, DPRD Kaltim Bentuk Pokja Khusus Tagih Sisa DBH 2024–2025
"Seorang kepala OPD tidak hanya dituntut menguasai bidang kerjanya, tetapi juga harus mampu mengikuti transformasi pelayanan publik yang saat ini semakin berbasis digital," ujarnya.
Selain kompetensi, Saipul juga mendorong pemerintah memaksimalkan potensi ASN asal Kalimantan Timur dalam pengisian jabatan yang masih kosong. ASN lokal yang memenuhi syarat seharusnya menjadi prioritas sebelum pemerintah membuka peluang bagi ASN dari luar daerah.
"Kalau memang SDM lokal memenuhi standar kompetensi, mereka yang seharusnya diprioritaskan. Jangan sampai justru lebih memilih ASN dari luar, sementara ASN Kaltim yang memiliki kemampuan diabaikan," katanya.
Di sisi lain, banyaknya jabatan yang masih diisi Plt disebutnya bukan kondisi ideal bagi birokrasi. Sebab, pejabat berstatus Plt memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif sehingga ruang geraknya dalam mengambil keputusan menjadi lebih terbatas. Akibatnya, apabila kondisi itu berlangsung terlalu lama, efektivitas organisasi berpotensi terganggu.
Baca Juga: Koni Kaltim Gelar Rapat Pleno Perdana, Anderiy Syachrum Tekankan Soliditas Pengurus
Nah, lamanya proses pengisian jabatan juga dapat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik, kata Saipul, berhak mengetahui apakah pemerintah benar-benar menerapkan sistem merit atau justru ada pertimbangan lain di luar kompetensi.
"Yang menjadi pertanyaan publik, apakah pengisian jabatan benar-benar berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan prestasi, atau justru ada pertimbangan politik. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Saipul menilai, dalam praktiknya selalu ada dua kecenderungan dalam memilih pejabat. Pertama, mengutamakan kompetensi dan profesionalisme. Kedua, lebih menitikberatkan pada faktor loyalitas kepada pimpinan.
Padahal, menurutnya, loyalitas memang merupakan salah satu unsur dalam sistem merit, tetapi bukan faktor yang paling menentukan.
"Loyalitas seharusnya dimaknai sebagai loyalitas terhadap pekerjaan, profesi, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata loyal kepada kepala daerah. Kalau loyalitas pribadi lebih dominan daripada kompetensi, profesionalisme birokrasi bisa terganggu," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki