Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejari se-Kaltim Mulai Sisir Data Dapur MBG

Bayu Rolles • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:15 WIB
epala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung mulai merambah di daerah. Di tingkat lokal, kejaksaan negeri se-Indonesia diinstruksikan menghimpun informasi mengenai pelaksanaan program populis Presiden Prabowo Subianto itu di masing-masing kabupaten dan kota.

Instruksi tersebut juga dijalankan di Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan seluruh Kejari di daerah kini tengah menginventarisasi data serta informasi permasalahan program MBG oleh Badan Gizi Nasional lewat meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Seperti badan gizi di daerah atau Satuan  Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Namun, Toni menegaskan langkah itu bukan bagian dari penyidikan perkara. "Setiap pihak yang terkait MBG dimintai keterangan bersifat umum. Jadi bukan untuk penyidikan. Hanya menghimpun informasi saja," ujar Toni saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2026

Informasi yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek penyelenggaraan program, dari proses perizinan, tata kelola keuangan, hingga mekanisme distribusi makanan kepada penerima manfaat. Menurut Toni, seluruh data tersebut akan menjadi bahan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan sekaligus memetakan potensi persoalan yang mungkin muncul di lapangan.

"Informasi yang dikumpulkan bentuknya pendataan saja. Hasilnya akan diteruskan ke Kejagung RI," katanya. Tak hanya meminta keterangan, setiap Kejari juga akan melakukan peninjauan langsung ke dapur penyedia MBG. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dengan realita di lapangan.

"Kejati hanya memonitoring pelaksanaan instruksi. Untuk kegiatannya, dari memintai keterangan dan survei tetap di Kejari yang ada di kabupaten/kota," jelasnya. Peran Kejati Kaltim sebatas mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. Sementara seluruh hasil pendataan dari daerah nantinya akan jadi bagian dari kebutuhan data Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang sedang berjalan. "Yang pasti, proses yang dilakukan itu sebatas membantu kebutuhan data dalam penyidikan yang tengah berlangsung di Kejagung RI," pungkas Toni. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi mbg #Makan Bergizi Gratis (MBG) #dapur SPPG #kejati kaltim #Kejagung