KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, hingga Jumat (3/7), lembaga antirasuah belum mengungkap dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi maupun jumlah pihak yang ikut diamankan.
Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Baca Juga: Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli ke Sidang
Penangkapan Syah Afandin tercatat sebagai OTT ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah beberapa kali melakukan operasi serupa yang menyasar pejabat pemerintah pusat maupun daerah.
Rangkaian OTT tahun ini diawali dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Selanjutnya, KPK juga menindak sejumlah kepala daerah, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat peradilan, hingga aparatur sipil negara.
Sepanjang Maret 2026, KPK menjerat beberapa kepala daerah dalam operasi yang berbeda, di antaranya Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap. Memasuki April, operasi berlanjut dengan penangkapan Bupati Tulungagung.
Pada Juni 2026, KPK kembali aktif melakukan OTT yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim, seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Bupati Kuantan Singingi.
Baca Juga: Berlangganan Strava Kini Kena Pajak 11 Persen, Simak Daftar Pengguna yang Terdampak
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT yang melibatkan Bupati Langkat. Keterangan resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Editor : Uways Alqadrie