KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gratispol kembali disorot publik. Bukan lagi sekadar soal besaran anggaran atau cakupan penerima, tapi terkait tata kelola yang dinilai masih menyisakan banyak celah. Sejumlah mahasiswa mengaku mengalami persoalan administratif, sementara organisasi bantuan hukum menilai masalah tersebut mencerminkan perlunya pembenahan sistem secara menyeluruh.
Temuan itu disampaikan Koalisi Gratispol Watch, yang terdiri dari LBH Samarinda, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas di Universitas Mulawarman, serta mahasiswa yang terdampak program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji tersebut.
Dalam pendampingan yang dilakukan, koalisi menemukan berbagai persoalan, mulai dari penerima ganda, mahasiswa yang tidak pernah mengajukan bantuan namun tercatat sebagai penerima, hingga pembatalan status penerima secara sepihak.
Baca Juga: Gara-Gara Kampus Salah Kirim Data Usia, Pemprov Kaltim Siapkan Jalur Afirmasi Korban Gratispol
Atas dasar itu, mereka menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Timur yang disertai policy brief berisi ringkasan kebijakan dan rekomendasi perbaikan terhadap persoalan struktural dalam pelaksanaan Gratispol.
Langkah tersebut diambil setelah LBH Samarinda menerima sedikitnya 39 aduan dari mahasiswa. Aduan itu mencakup keterlambatan pencairan bantuan, pembatalan status penerima, hingga minimnya informasi yang diterima peserta selama program berjalan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kahfi, menilai persoalan yang muncul tidak bisa dipandang sebagai kasus administratif semata. Menurutnya, berbagai temuan itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program agar hak mahasiswa tidak dirugikan.
Baca Juga: Sudah Diumumkan Lolos tapi Dibatalkan, Korban Beasiswa Gratispol Tuntut Keadilan ke Pemprov Kaltim
Dalam surat yang dikirimkan pada 1 Juli lalu, Gratispol Watch memberikan waktu selama satu pekan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.
Apabila tidak ada respons, koalisi menyatakan akan menempuh langkah hukum. Opsi yang disiapkan antara lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi atas dugaan minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan program.
"Kami berharap masalah ini bisa direspons tanpa perlu melalui jalur hukum. Kami ingin memastikan hak atas pendidikan para mahasiswa tetap terlindungi," ujar Fadilah dalam rilis resminya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki