KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan mandatori biodiesel B50, yakni campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dengan 50 persen solar. Kebijakan yang menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional itu diperkirakan bakal meningkatkan kebutuhan crude palm oil (CPO) di dalam negeri.
Di Kalimantan Timur, misalnya, dampak positifnya diyakini tak hanya dirasakan industri pengolahan sawit, tetapi juga ratusan ribu hektare kebun milik masyarakat. Meningkatnya permintaan CPO diproyeksikan ikut mendongkrak serapan tandan buah segar (TBS), sekaligus menjaga harga jual di tingkat petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kebijakan B50 menjadi peluang baru bagi sektor perkebunan sawit. Semakin besar kebutuhan bahan baku biodiesel, kata dia, semakin besar pula peluang hasil panen petani terserap industri.
"Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit," ujarnya, Jumat (3/6).
Data Dinas Perkebunan Kaltim mencatat, luas perkebunan sawit rakyat di provinsi ini mencapai sekitar 225 ribu hektare. Dari luasan tersebut, produksi tandan buah segar mencapai sekitar 741 ribu ton setiap tahun.
Produksi itu ditopang oleh 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Pabrik-pabrik tersebut menjadi penghubung utama antara hasil panen petani dengan industri pengolahan CPO yang kemudian dipasok untuk kebutuhan biodiesel.
Meski begitu, Muzakkir menyebut implementasi B50 masih membutuhkan proses. Pemerintah pusat bersama badan usaha masih menyusun tahapan distribusi dan mekanisme pelaksanaannya agar pasokan bahan baku maupun penyaluran biodiesel berjalan sesuai rencana.
"Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya memastikan manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan petani. Salah satunya melalui penetapan harga acuan TBS secara berkala agar transaksi antara perusahaan dan pekebun tetap berada pada tingkat yang wajar. Saat ini harga TBS di Benua Etam berada di kisaran Rp 3.400 per kilogram. (riz)
Editor : Muhammad Rizki