Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Masuk Peta Otorita IKN, Produksi Tambang PT GIE Menyusut dan Pekerja Was-was Hadapi Tahun 2027

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 5 Juli 2026 | 20:52 WIB
RESAH: Para pekerja tambang batu bara mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya imbas perpanjangan izin yang mandek. (RIFQI/KALTIM POST)
RESAH: Para pekerja tambang batu bara mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya imbas perpanjangan izin yang mandek. (RIFQI/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID- Deru alat berat di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Loa Janan, kini tidak seramai dulu. Sejak sebagian konsesi masuk peta Otorita Ibu Kota Nusantara, PT Globalindo Inti Energi harus memutar strategi. Area kerja dipersempit, produksi dikurangi, dan target penyelesaian blok dipercepat.

Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani, menyebut situasi itu sudah bukan wacana lagi. “Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini,” ujarnya. Perusahaan memegang IUP seluas sekitar 3.300 hektare. Dari luasan itu, hampir seluruhnya masuk kawasan OIKN. Izin perusahaan masih berlaku hingga 2029. Namun proses perpanjangan harus dimulai pada 2027.

“Kondisi seperti ini membuat sebagian area kerja kami harus dipercepat penyelesaiannya supaya nanti tidak ada lagi kegiatan produksi di area tersebut,” kata Rizal. Percepatan itu berdampak langsung pada produksi. Tanpa pengurangan karyawan hingga saat ini, perusahaan tetap memilih menahan jumlah tenaga kerja di angka hampir 300 orang, termasuk tenaga kontraktor.

Baca Juga: Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

“Sampai saat ini kami belum melakukan PHK. Dampaknya baru mulai terasa tahun ini. Sekarang yang kami rasakan adalah pengurangan produksi,” jelas Rizal. Kekhawatiran terbesar muncul pada 2027. Tahun itu perusahaan wajib mengajukan RKB dan perizinan perpanjangan untuk kegiatan produksi. “Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027,” katanya.

Bagi Rizal, persoalan izin menjadi simpul utama. Setelah adanya IKN, setiap pengajuan harus melewati sistem yang berkaitan dengan OIKN. Prosesnya disebut menjadi lebih rumit. “Kendalanya memang di perizinan. Sekarang harus melalui sistem yang berkaitan dengan IKN,” ucapnya.

 Rizal Aspriani,
Rizal Aspriani,

Pembatasan durasi izin juga berubah. Perpanjangan izin TPS yang biasanya lima tahun kini harus menyesuaikan batas waktu dari OIKN. “Dulu proses perizinan cukup melalui satu instansi. Sekarang harus melalui tahapan tambahan dalam sistem yang berkaitan dengan IKN. Itu yang menjadi kendala bagi kami,” kata Rizal.

Baca Juga: Investasi Tertahan dan Bank Tahan Modal, Pengusaha Tambang di Lingkar IKN Kini Tahan Napas

Dampak sosialnya langsung terasa di lingkar tambang. Ketika kegiatan berhenti, warga sekitar kehilangan pekerjaan. “Yang paling kami khawatirkan adalah dampaknya kepada masyarakat sekitar. Yang tadinya mendapatkan penghasilan dari bekerja di perusahaan, akhirnya kehilangan mata pencaharian,” ujar Rizal.

Ia menilai kondisi ini tidak hanya dialami perusahaannya. Hampir seluruh tambang di Kutai Kartanegara, dari Sangasanga sampai Samboja, disebut ikut terdampak.

“Kalau seluruh wilayah itu masuk kawasan IKN dan aktivitas tambangnya berhenti, otomatis masyarakat di wilayah sekitar juga kehilangan pekerjaan. Lalu masyarakat mau bekerja di mana lagi kalau tambang di sekitar sini sudah tidak bisa beroperasi?” tanyanya.

Harapan perusahaan kini tertuju pada kepastian hukum. Selama IUP masih berlaku, Rizal meminta perusahaan diberi ruang menyesuaikan seluruh proses perizinan agar kegiatan tambang yang tersisa bisa dimaksimalkan.

“Harapan saya, dan juga seluruh perusahaan yang terdampak, kalau memang izin kami masih berlaku sampai masa berakhirnya, supaya perusahaan tetap dapat menyesuaikan seluruh proses perizinannya,” kata Rizal. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#PHK tambang Kaltim #IKN #Otorita IKN #samboja