Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Deliniasi IKN Terancam PHK Massal!

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Senin, 6 Juli 2026 | 08:04 WIB
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya.
RESAH. Dampak regulasi keberadaan IKN tak hanya tentang ancaman PHK masal. Melainkan juga vendor alat berat serta industri perekonomian lokal yang terganggu. Tampak para pekerja saat mendatangi sekretariat Forum IUP IKN untuk menyampaikan aspirasinya.

TENGGARONG — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi ribuan pekerja tambang di kawasan lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN). Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak, dengan 1.070 orang sudah merasakan dampaknya sejak awal tahun. Jika dihitung bersama keluarga, jumlah warga yang terdampak bisa mencapai 50.000–60.000 jiwa.

Persoalan ini berakar dari tumpang-tindihnya sejumlah regulasi Otorita IKN (OIKN) dengan aturan lain, mulai dari UU Minerba, UU Kehutanan, hingga tata kelola pertanahan dan pemerintahan daerah. Dampaknya paling terasa pada proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini wajib melalui rekomendasi OIKN—padahal Otorita sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan.

"Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang," kata Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto. Akar masalahnya bermula dari mandat khusus yang diberikan kepada OIKN lewat PP 12/2023 dan PP 27/2023, yang memberi Otorita kewenangan perizinan penuh di kawasan IKN.

Skema hak atas tanah pun berubah drastis: dari sebelumnya berlaku hingga 190 tahun, kini menjadi sistem "pemberian kembali" per siklus. Bagi pelaku usaha, perubahan ini membuat kepastian hukum jadi kabur—bank pun mulai menahan diri memberi modal, sementara karyawan mulai bertanya-tanya soal masa depan pekerjaan mereka.

Produksi Sudah Dikurangi, Puncak Dampak Diperkirakan 2027

Di lapangan, dampak itu sudah nyata. PT Globalindo Inti Energi, yang memegang IUP seluas sekitar 3.300 hektare di Muara Jawa dan Sangasanga—hampir seluruhnya masuk kawasan OIKN—terpaksa mempersempit area kerja dan mempercepat target penyelesaian blok tambang.

"Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini," ujar Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani. Izin perusahaan masih berlaku hingga 2029, namun proses perpanjangan harus dimulai pada 2027—tahun yang disebut Rizal sebagai titik paling kritis. "Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027," katanya.

Untuk saat ini, perusahaan belum melakukan PHK dan menahan jumlah tenaga kerja di angka hampir 300 orang termasuk kontraktor, meski produksi sudah dikurangi. Rizal menyebut kendala utama ada di perizinan berjenjang: setiap pengajuan, termasuk izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), kini harus melalui sistem yang berkaitan dengan IKN, dengan durasi izin yang menyesuaikan batas waktu OIKN—bukan lagi lima tahun seperti sebelumnya.

Rizal Aspriani.
Rizal Aspriani.

 

 

Efek Berantai ke Warung, Laundry, hingga Vendor Lokal

Ketika aktivitas tambang melambat, ekonomi warga di sekitarnya ikut terhenti. Warung, mes, jasa katering, laundry, dan transportasi karyawan yang selama ini berputar dari gaji pekerja tambang mulai kehilangan pelanggan. Dampaknya menyebar dari Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, sampai Loa Kulu.

"Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas," kata Gendut, menyoroti potensi masalah sosial akibat turunnya daya beli masyarakat. Camat Samboja, Damsik, membenarkan tren ini di wilayahnya. "Dampaknya terhadap tenaga kerja lokal di Kecamatan Samboja sangat terasa. Sekarang makin banyak pengangguran. Ada warga yang dulu bekerja di tambang, sekarang berjualan bawang atau bekerja di parkiran," ujarnya.

Pemerintah kecamatan sudah mendorong pelatihan UMKM sebagai alternatif ekonomi, namun ia mengakui pemasaran produk warga masih jadi kendala besar. Selain soal tambang, persoalan lain muncul dari penertiban kawasan Tahura yang menyasar warga di lingkar IKN.

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menilai banyak regulasi OIKN berbenturan dengan aturan lain dan meminta ada pembeda tegas antara warga yang sudah menetap turun-temurun dengan perambah baru. "Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama," tegasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi Otorita yang di satu sisi membina UMKM warga di Kilometer 54, namun di sisi lain merencanakan relokasi, serta pergeseran wilayah penertiban dari radius Kilometer 46–56 hingga menyentuh Kilometer 39 tanpa penjelasan jelas.


MENANTI KEPASTIAN: Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)
MENANTI KEPASTIAN: Deretan truk pengangkut batu bara terparkir di salah satu area konsesi pertambangan di kawasan lingkar IKN. Meredupnya aktivitas pertambangan akibat benturan regulasi ini mengancam kelangsungan hidup 15.080 pekerja yang mayoritas merupakan warga lokal Kaltim. (RIFQI/KALTIM POST)
 

Burhanuddin menjadikan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebagai pegangan: jika warga sudah menetap lama, yang perlu dikeluarkan adalah status kawasannya, bukan warganya.

Ia juga menyoroti kesenjangan antara pernyataan resmi dan praktik di lapangan. Penanggung jawab Satgas penertiban, menurut Burhanuddin, adalah Irjen Edgar—namun pelaksanaan di lapangan dinilai berbeda dari pernyataan yang disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

"Saya menduga tim di lapangan ada yang belum memahami sejarah kawasan Tahura, sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi berbeda," katanya. Di tingkat pengusaha, keresahan ini sudah berhimpun dalam Forum Komunikasi IUP-IKN sejak awal 2026.

Forum mengirim surat ke Presiden yang ditembuskan ke Kementerian Sekretaris Negara dan kementerian teknis, lalu ditindaklanjuti dengan dialog bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, hingga OIKN.

"Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami," kata Koordinator Forum Komunikasi IUP-IKN, Suharto Pawelloi. "Niat baik kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya yang terdampak," tambahnya.

Forum ini dibentuk dengan struktur sederhana: setiap pemegang IUP menunjuk satu perwakilan, tanpa struktur berjenjang. Tugas perwakilan hanya membawa aspirasi dari lapangan ke meja forum, lalu membawa kembali hasil perjuangan ke masyarakatnya.

"Kami tidak mungkin mendatangi masyarakat satu per satu. Karena itu setiap perwakilan IUP menyampaikan hasilnya di wilayahnya," jelas Suharto. Minggu, 5 Juli 2026, arah komunikasi itu justru terbalik—warga yang datang sendiri ke forum untuk mendapat kabar terbaru langsung dari Jakarta, tanpa menunggu disampaikan lewat perwakilan. 

Sasaran forum adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian yang menjembatani UU Minerba dengan aturan khusus IKN, sehingga kepastian hukum perpanjangan IUP lebih jelas. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pekan ketiga Juli 2026 di IKN, dan para pekerja menyatakan siap hadir dalam jumlah besar jika diperlukan.


Perwakilan pekerja, Gendut Supriyanto.
Perwakilan pekerja, Gendut Supriyanto.
 

"Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap," ujar Gendut.Hingga kini, proyek pembangunan IKN terus berjalan. Namun di baliknya, ribuan pekerja tambang dan keluarga mereka masih menanti kepastian hukum yang menentukan apakah usaha yang sudah lebih dulu hidup di tanah itu bisa terus beroperasi. (qi)

Editor : Muhammad Rizki
#Tambang Batu Bara Kaltim #Forum Komunikasi IUP-IKN #PHK massal pekerja tambang IKN #Regulasi Otorita IKN #phk massal