Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polisi Ungkap Motif Keji Pria Bunuh Pacar di Lumajang, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

Dwi Puspitarini • Senin, 6 Juli 2026 | 05:51 WIB
Ilustrasi. Tiga pelaku kasus pemerkosaan di Aceh Tengah berhasil ditangkap polisi.
Ilustrasi penangkapan tersangka pembunuhan.

 

KALTIMPOST.ID - Kasus pembunuhan Lumajang yang menggegerkan warga Jawa Timur mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria berusia 18 tahun terhadap perempuan yang diketahui merupakan pacarnya sendiri.

Peristiwa pembunuhan Lumajang ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (3/7/2026). Hasil penyelidikan mengarah kepada pacar korban yang kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dalam kasus pembunuhan Lumajang tersebut, pelaku berinisial Arif ditangkap oleh personel gabungan Resmob Polres Lumajang dan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Polisi menyebut keduanya telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Polisi Beberkan Awal Mula Peristiwa

Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika pelaku dan korban menghabiskan waktu bersama di wilayah Lumajang. Setelah kembali ke rumah korban, keduanya berada di dalam kamar hingga akhirnya terjadi pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia menjelaskan bahwa cekcok muncul setelah korban merasa kesal terhadap sikap pelaku.

"Korban merasa kesal lantaran pelaku terlihat asyik bermain ponsel sendiri setelah berhubungan badan. Dari situ terjadi percekcokan," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, dilansir dari inews, Senin (6/7).

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan motif pembunuhan yang kini ditangani Polres Lumajang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertengkaran yang awalnya berlangsung secara verbal kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Polisi menyebut pelaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang dianggap menghina keluarganya.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil balok kayu sebelum kembali ke kamar. Polisi mengungkap korban kemudian mengalami serangan yang menyebabkan luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyidik menyatakan pelaku juga sempat berusaha menghilangkan jejak setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dibuang untuk menghilangkan jejak. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus pembunuhan Lumajang.

Penemuan jasad korban pada awalnya sempat menghebohkan warga sekitar karena kondisi korban ditemukan di dalam kamar rumahnya. Kasus itu kemudian menjadi fokus penyelidikan aparat hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***

Editor : Dwi Puspitarini
#pembunuhan Lumajang #motif pembunuhan #jawa timur #sakit hati #kronologi pembunuhan