Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pokir Dewan untuk Pertanian Dihapus! Seluruh Dana Cetak Sawah di Kaltim Kini Dikendalikan Pusat

Eko Pralistio • Selasa, 7 Juli 2026 | 07:43 WIB
TURUN: NTP Kaltim pada akhir 2025 mengalami koreksi. Beban pengeluaran petani meningkat lebih cepat dibandingkan harga hasil produksi.
Menyusul dialihkannya kuasa anggaran program cetak sawah ke Kementerian Pertanian melalui BPLIP Banjarbaru, pemerintah daerah kini memperketat verifikasi data Calon Petani Calon Lahan agar program tepat sasaran.

SAMARINDA—Petani di Kalimantan Timur kini tidak lagi bisa mengandalkan bantuan sarana dan prasarana pertanian melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Sejak perubahan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, seluruh bantuan untuk program strategis seperti cetak sawah dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Himawan mengatakan, pemerintah daerah kini hanya bertugas mengawal pelaksanaan program di lapangan, sementara seluruh anggaran berada di bawah kendali pemerintah pusat.

"Sekarang dana itu bukan diturunkan ke kita. Dana tersebut mereka yang kelola, sedangkan kita menerima hasilnya saja," kata Fahmi, Senin (6/7/2026). Fahmi menyebut, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam regulasi itu, penyediaan sarana dan prasarana pertanian menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebab itulah pemerintah daerah juga tidak lagi dapat menyalurkan bantuan melalui skema pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Mandatori Biodiesel B50 Resmi Berlaku, Petani Sawit Rakyat Kaltim Bersiap Ketiban Berkah!

"Pokir untuk sektor pertanian sudah tidak ada lagi," ujarnya. Kendati demikian, kata dia, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan pada sektor pangan yang berkaitan dengan hilirisasi, seperti pembangunan rumah penggilingan padi maupun penyediaan vertical dryer atau mesin pengering gabah.

"Kalau yang berkaitan dengan pangan, pemerintah daerah masih punya kewenangan karena itu masuk urusan pilihan," jelasnya. Selain itu, kabupaten dan kota yang ingin memperoleh program cetak sawah harus mengusulkan lokasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian. Ada dua jalur pengusulan yang dapat ditempuh.

Jalur pertama dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi, BPLIP Banjarbaru, hingga Kementerian Pertanian. Sementara jalur kedua dapat diajukan langsung oleh penyuluh pertanian kepada BPLIP sebelum diteruskan ke kementerian.

Dalam proses tersebut, lanjutnya, pemerintah provinsi berperan sebagai tim teknis. Tugasnya memastikan usulan lokasi beserta Calon Petani Calon Lahan (CPCL) telah memenuhi persyaratan sebelum diproses pemerintah pusat.

Baca Juga: Banjir Masih Jadi Kendala, Kutim Genjot Cetak Sawah hingga 20 Ribu Hektare

"Kita diwajibkan membantu melalui pengawasan dan sebagai tim teknis. Kita juga memastikan usulan dari kabupaten dan kota terkait lokasi cetak sawah serta CPCL," ujar Fahmi. Untuk wilayah Kalimantan, pelaksanaan program cetak sawah ditangani BPLIP Banjarbaru.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap berada di Kementerian Pertanian, sedangkan pemerintah daerah hanya menerima hasil pelaksanaan program.

Meski kewenangan pengelolaan anggaran telah beralih ke pemerintah pusat, Fahmi memastikan koordinasi antara pusat dan daerah sejauh ini berjalan baik. "Kalau komunikasi dibangun dengan baik, tidak ada kendala. Yang penting hasilnya tepat guna, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi petani," tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#petani kaltim #Pokir DPRD #Pokir Dewan #Cetak sawah Kaltim