Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 M Terbongkar, Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka

Uways Alqadrie • Selasa, 7 Juli 2026 | 18:59 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp645,27 miliar.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PTPN XI.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan Sebagian

Menurut hasil penyidikan, pembayaran kepada pelaksana proyek hampir seluruhnya telah dicairkan. Namun, hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun standar kinerja yang telah disepakati dalam kontrak.

Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan sejak proses pengadaan. Lelang diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu meski tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan.

Dalam perkara ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTPN XI berinisial DPP dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD.

DPP diduga berperan mengatur proses pengadaan dengan meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai.

Sementara itu, TD diduga terlibat dalam kesepakatan memenangkan proyek sekaligus melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Termasuk tidak memenuhi kewajiban penyediaan jaminan kinerja sehingga proses commissioning tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 1.500 Buruh Siap Demo di Kemenkeu, Desak Pajak JHT, THR, dan Pesangon Dihapus

Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Editor : Uways Alqadrie
#Pabrik Gula Assembagoes #Kortas Tipikor Polri #korupsi Pabrik Gula Assembagoes #PTPN XI #mabes polri