Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Belanja OPD di Atas Rp 10 Juta Wajib Lapor Dulu, Inspektorat Kaltim Tegaskan demi Cegah Kebobolan Anggaran

Eko Pralistio • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:28 WIB
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata. (FOTO/EKO PRALISTIO)
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata. (FOTO/EKO PRALISTIO)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pola belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun rencana belanja kini diperketat.  Setiap rencana belanja perangkat daerah dengan nilai di atas Rp 10 juta diwajibkan dilaporkan terlebih dahulu sebelum direalisasikan.

Kebijakan ini sempat memunculkan anggapan bahwa kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengadaan dipersempit. Namun, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata, memiliki pandangan yang berbeda. Kebijakan itu, kata dia, bukanlah bentuk sentralisasi pengambilan keputusan. 

Yang hendak dibangun justru sistem pengawasan agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar selaras dengan arah efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah daerah. Irfan mengatakan, pelaporan sebelum belanja dilakukan menjadi instrumen untuk memastikan pemerintah memiliki kesempatan mengevaluasi rencana pengeluaran sebelum anggaran dicairkan. 

Dengan begitu, potensi belanja yang tidak mendesak ataupun melampaui kemampuan fiskal daerah dapat dicegah sejak awal. "Kalau saya melihatnya, itu lebih kepada kontrol dari pimpinan agar anggaran dibelanjakan sesuai dengan efisiensi yang telah diperintahkan," ujarnya.

Baca Juga: Keberadaannya Masih Misteri, 48 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Jadi Temuan BPK, Satpol PP Siap Turun Tangan

Mekanisme tersebut tidak menghilangkan kewenangan OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.  Perangkat daerah tetap dapat menjalankan program yang telah direncanakan, tetapi setiap pengeluaran dengan nilai tertentu perlu berada dalam sistem pengawasan pemerintah.

"Bukan berarti tidak boleh dilaksanakan, tetapi dilaporkan supaya bisa dikontrol. Kalau pelaporannya setelah belanja, tentu tidak ada gunanya," katanya. Kebijakan ini diklaim relevan karena pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan APBD setelah anggaran ditetapkan. 

Dalam situasi tersebut, pengendalian belanja dipandang penting agar efisiensi yang dicanangkan tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Irfan memperkirakan mekanisme pengawasan itu dijalankan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain menjaga disiplin belanja, lanjut dia, mekanisme tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan maupun pengadaan yang tidak mengacu pada standar harga satuan. "Intinya agar tidak kebobolan anggaran. Semua belanja tetap bisa dilakukan, tetapi harus berada dalam kontrol," ujarnya.

Baca Juga: Diproyeksikan Rp 12,3 Triliun, Wagub Seno Aji Garansi Program Gratispol Jadi Prioritas APBD Kaltim 2027

Tantangan Dimulai Sejak Penyusunan APBD

Namun, Irfan berpandangan, pengendalian belanja sesungguhnya tidak dimulai ketika anggaran digunakan. Proses itu sudah berlangsung sejak penyusunan APBD melalui review terhadap usulan kegiatan dari setiap perangkat daerah.

Meski Inspektorat dilibatkan untuk menelaah apakah kegiatan yang diajukan telah sesuai dengan standar harga satuan, kebutuhan organisasi, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Namun, efektivitas proses tersebut masih menghadapi keterbatasan.

Sebab, dalam satu perangkat daerah, jumlah item kegiatan dapat mencapai ribuan. Sementara itu, waktu yang tersedia untuk melakukan review sering kali hanya sekitar satu minggu. "Dalam proses perencanaan, kami dilibatkan untuk membantu menyeleksi kegiatan-kegiatan dari dinas. Tidak semua bisa terlihat secara detail karena jumlah itemnya sangat banyak. Waktu review juga terbatas," kata Irfan.

Tetapi, pihaknya menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata dipengaruhi banyaknya usulan kegiatan. Kedisiplinan terhadap jadwal penyusunan APBD juga menjadi faktor penting. Ketika satu tahapan mengalami keterlambatan, tahapan berikutnya ikut bergeser sehingga ruang untuk melakukan penelaahan menjadi semakin sempit.

"Harusnya selesai pada tanggal tertentu, kadang terlewat. Akhirnya proses berikutnya ikut molor dan ketika mendekati batas penetapan, waktunya menjadi sangat terbatas," ujarnya. Hal itupun berisiko membuat sebagian rincian anggaran tidak memperoleh pembahasan secara optimal sebelum APBD ditetapkan. 

Karena itu, menurut Irfan, pembenahan tata kelola anggaran tidak cukup hanya melalui pengawasan saat pelaksanaan, tetapi juga melalui kedisiplinan dalam setiap tahapan penyusunannya. "Pengawasan dari awal tetap dilakukan, tetapi yang perlu dibenahi adalah kedisiplinan waktu agar proses review dan pembahasan tidak dikejar-kejar batas penetapan," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Inspektorat Pemprov Kaltim #Aturan belanja Pemprov Kaltim #APBD Kaltim