KALTIMPOST.ID - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan pelaporan rencana belanja daerah di atas Rp10 juta yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, sebelum memberikan penilaian, perlu dipastikan lebih dahulu tujuan, mekanisme, hingga dasar hukum kebijakan tersebut.
Firnadi menilai, apabila kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat pengawasan belanja daerah, langkah tersebut patut diapresiasi. Sebab, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah memang harus terus diperkuat.
"Jika kebijakan pelaporan belanja di atas Rp10 juta dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, mencegah kebocoran anggaran, serta memperkuat sistem pengendalian internal, tentu patut diapresiasi," ujarnya kepada Kaltim Post, Rabu (8/7).
Meski demikian, legislator PKS itu mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara proporsional. Ia meminta mekanisme pelaporan tidak menambah beban birokrasi maupun menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah.
Menurut Firnadi, pengawasan yang baik tidak hanya berorientasi pada aspek akuntabilitas, tetapi juga harus menjaga efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tidak boleh terganggu akibat prosedur administrasi yang berlebihan.
"Pengawasan yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan efektivitas kerja perangkat daerah," tegasnya. Firnadi juga menekankan, apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas, disertai prosedur yang terukur dan indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi syarat penting agar implementasi kebijakan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir. "Selain kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, juga harus diketahui gubernur, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi," tegasnya.
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu menambahkan, efektivitas kebijakan nantinya harus diukur dari hasil implementasinya. Jika mampu menutup celah penyimpangan anggaran tanpa mengganggu kinerja OPD, kebijakan tersebut layak dipertahankan.
Sebaliknya, apabila justru menimbulkan hambatan yang tidak sebanding dengan manfaatnya, evaluasi harus segera dilakukan. Meski demikian, Firnadi mengatakan DPRD masih menunggu keputusan pimpinan Banggar terkait kemungkinan memanggil Inspektorat maupun Pemprov Kaltim untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
"Tapi hemat saya pribadi, dalam fungsi pengawasan karena inspektorat ini berada dalam ranah birokrasi yang mereka ada tata kelolanya bersama sekda dan gubernur, maka jika ada implementasi kebijakan yang menghambat sudah pasti akan mereka koreksi sendiri," sebutnya.
Ia juga masih menunggu rapat serapan anggaran OPD bersama komisi-komisi DPRD sebagai ruang untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut. "Jika ada dampak dari kebijakan ini berupa hambatan dalam pelayanan publik, maka kita akan minta dievaluasi," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki