Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bongkar Alasan Pilrek Unmul Ditunda, Audit Kementerian Temukan 52 Anggota Senat Langgar Statuta Baru!

Eko Pralistio • Jumat, 10 Juli 2026 | 18:40 WIB
Setelah dihentikannya rapat senat terbuka penyampaian visi-misi calon rektor secara mendadak pada Juni lalu, pihak kampus kini fokus memulihkan tata kelola keanggotaan senat sebelum melanjutkan tahapan pemungutan suara. (Foto: Eko Pralistio/Kaltim Post)
Setelah dihentikannya rapat senat terbuka penyampaian visi-misi calon rektor secara mendadak pada Juni lalu, pihak kampus kini fokus memulihkan tata kelola keanggotaan senat sebelum melanjutkan tahapan pemungutan suara. (Foto: Eko Pralistio/Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID- Polemik penundaan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 akhirnya mulai menemukan titik terang. Hasil audit Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap sedikitnya 52 anggota Senat Unmul harus disesuaikan.

Mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi ketentuan Statuta Unmul. Temuan inilah yang menjadi alasan utama kementerian menunda tahapan Pilrek. Rektor Unmul Prof. Abdunnur mengatakan, hasil audit dan investigasi Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah disampaikan kepada pimpinan dan anggota senat sebagai dasar penundaan proses pemilihan rektor. 

"Hari ini kami menyampaikan kepada pimpinan dan anggota senat hasil audit serta investigasi dari Irjen dan Dirjen yang menjadi dasar penundaan Pilrek," kata Abdunnur, Jumat (10/7). Berdasarkan hasil audit, sebanyak 43 anggota senat tercatat merangkap jabatan, sedangkan sembilan anggota lainnya telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Statuta Unmul yang baru. 

Baca Juga: Pilrek Unmul 2026 Ditunda Kemdiktisaintek, Tahap Penyaringan Calon Rektor Tertahan dan Picu Protes Anggota Senat, Panitia Klaim Transparan

Menurut Abdunnur, fokus utama saat ini bukan melanjutkan tahapan Pilrek, melainkan memastikan struktur Senat Unmul telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan langkah yang dilakukan merupakan penyesuaian keanggotaan senat, bukan perombakan.

Untuk sembilan anggota yang telah melewati batas usia, pergantian dipastikan dilakukan. Sementara 43 anggota yang merangkap jabatan diberi pilihan tetap menjadi anggota senat atau mempertahankan jabatan struktural yang saat ini diemban.

"Kalau memilih tetap di jabatan, otomatis tidak lagi menjadi anggota senat. Sebaliknya, kalau ingin tetap menjadi anggota senat, maka harus mengundurkan diri dari jabatan yang diemban," ujarnya. Abdunnur menambahkan, hasil audit kementerian tidak mengubah susunan Panitia Pilrek.

Ketua panitia tetap menjalankan tugasnya dengan syarat menandatangani pakta integritas mengenai independensi, integritas, dan netralitas penyelenggaraan pemilihan. Meski belum memastikan jadwal penyesuaian, Unmul akan segera menyurati seluruh pimpinan fakultas dan Direktur Pascasarjana untuk menyesuaikan komposisi anggota senat sesuai daftar yang telah ditetapkan kementerian.

Baca Juga: Abdunnur Maju Lagi di Pilrek Unmul 2026–2030, Membawa Misi Besar Melanjutkan Transformasi Unmul Menuju Kampus Bereputasi Global

"Secepatnya. Mulai Senin kami akan menyurati seluruh pimpinan fakultas dan Direktur Pascasarjana untuk melakukan penyesuaian sesuai daftar yang telah ditetapkan kementerian," katanya.

Penundaan Pilrek

Tahapan Pilrek Unmul sebelumnya mendadak dihentikan saat rapat senat terbuka penyampaian visi dan misi lima calon rektor pada 10 Juni 2026. Ketua Senat Unmul Muh Amir Masruhim saat itu mengumumkan penundaan setelah menerima surat dari Kemdiktisaintek.

Keputusan tersebut memicu protes sejumlah anggota senat yang mempertanyakan dasar hukum penghentian tahapan pemilihan karena seluruh proses sebelumnya telah berjalan sesuai jadwal.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah termasuk yang meminta pimpinan senat menjelaskan secara terbuka alasan penundaan sebelum keputusan diambil. Beberapa jam setelah polemik mencuat, Muh Amir Masruhim menjelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi meminta tahapan penyaringan calon rektor ditunda sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan tata kelola perguruan tinggi.

Saat itu, Kemdiktisaintek meminta klarifikasi terhadap sejumlah persoalan, mulai dari komposisi dan status keanggotaan senat, potensi rangkap jabatan, potensi konflik kepentingan, hingga prosedur penetapan aturan teknis Pilrek. Hasil audit yang diumumkan Jumat (10/7) memastikan persoalan komposisi senat menjadi alasan utama penundaan tahapan pemilihan rektor. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#pilrek unmul #pemilihan rektor unmul 2026 #UNMUL #Abdunnur #Kemdiktisaintek