Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Pakar Hukum Soroti Risiko Korupsi di Koperasi Merah Putih, Minta Pengawasan Penggunaan Anggaran Dilakukan Sejak Awal

Ainur Rofiah • Minggu, 12 Juli 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Program pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) dinilai memiliki tujuan yang baik dalam memperkuat ekonomi masyarakat.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan juga sistem pengawasan yang mampu menjaga pengelolaan dana publik secara akuntabel.

Pakar hukum administrasi negara Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatun Najidah menilai aspek tata kelola harus menjadi perhatian utama, terutama bila koperasi memperoleh dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Koperasi memang merupakan badan hukum privat, tetapi memiliki fungsi dan kepentingan publik. Karena itu, ketika menggunakan uang negara, sistem pengawasannya harus jelas dan kuat berbasis pada pola keuangan negara,” ujarnya kepada Kaltim Post, Sabtu (11/7).

Baca Juga: Energy Football Academy Samarinda Diluncurkan, Fokus Cetak Talenta Sepak Bola Usia Dini untuk Kompetisi Nasional

Menurut Najidah, potensi persoalan hukum justru dapat muncul jauh sebelum koperasi mulai menjalankan usaha.

Ia mengatakan pemerintah perlu memastikan pembentukan koperasi benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat melalui musyawarah anggota, bukan semata-mata untuk memenuhi target program.

“Harus dilihat apakah koperasi itu benar-benar lahir dari musyawarah anggota atau justru dipaksa lahir karena untuk menyukseskan program saja. Dua hal itu sangat berbeda,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila pembentukan koperasi hanya mengejar target administratif, peluang munculnya berbagai persyaratan maupun keanggotaan yang bersifat fiktif akan semakin besar.

Selain itu, sumber permodalan awal koperasi juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, perlu dipastikan apakah modal berasal dari semangat gotong royong anggota atau justru sepenuhnya bertumpu pada pinjaman.

“Kalau sejak awal modalnya didominasi pinjaman, maka ketika terjadi gagal bayar yang berisiko justru keuangan desa,” ujarnya.

Najidah juga menyoroti aktivitas pengadaan barang dan jasa yang nantinya dilakukan koperasi sebagai bagian dari operasional usaha.

Baca Juga: AKBP Haris Kurniawan Jabat Kapolres Kubar, Disambut Proses Adat Tepung Tawar 

Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi sehingga mekanisme pengawasan harus disiapkan sejak awal.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik yang paling rawan terhadap praktik korupsi. Karena itu mekanisme pengawasan harus dibangun sejak awal,” tegasnya.

Ia mengingatkan pemerintah tidak dapat menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh desa di Indonesia.

Pasalnya, banyak desa telah memiliki koperasi yang sehat dan berkembang jauh sebelum program KMP diluncurkan.

“Kalau sudah ada koperasi yang sehat dan berkembang, mengapa harus dipaksakan membentuk koperasi baru? Justru yang sudah berjalan baik seharusnya diperkuat,” katanya.

Selain koperasi, Najidah menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah memiliki pengalaman mengelola usaha desa juga seharusnya memperoleh perhatian lebih besar.

Menurutnya, banyak BUMDes telah memiliki kelembagaan yang matang dan tinggal diperkuat melalui tambahan modal maupun pendampingan usaha.

“BUMDes sudah menjadi bagian dari desa. Hubungan kelembagaannya jelas. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat kapasitas yang sudah ada, bukan menambah lembaga baru yang justru berpotensi menambah beban desa,” ujarnya.

Sorotan lain yang disampaikan Najidah berkaitan dengan pola pengelolaan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih sangat terpusat.

Baca Juga: Goal Aksis Menang Adu Penalti atas Mojang Priangan, Tantang Cipta Cendikia di Final Hydroplus Soccer League All-Stars U-15

Menurutnya, semangat koperasi semestinya tumbuh dari potensi dan kebutuhan lokal, bukan seluruh model usaha ditentukan secara seragam dari pemerintah pusat.

“Semangat koperasi seharusnya tumbuh dari potensi lokal. Kalau semuanya diatur dari pusat, mulai dari pola bisnis sampai pengadaan barang, maka desa kehilangan ruang untuk menentukan kebutuhannya sendiri,” katanya.

Ia menilai pendekatan yang terlalu sentralistis justru berpotensi membuka ruang terjadinya gratifikasi, penyimpangan, hingga praktik pemotongan anggaran apabila sistem pengawasan tidak dibangun secara memadai.

Karena itu, Najidah meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada mekanisme penyaluran anggaran, tetapi juga menyiapkan sistem pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan hanya mengatur bagaimana uang disalurkan, tetapi juga bagaimana uang itu diawasi dan dipertanggungjawabkan. Kalau sistem pengawasannya belum siap, risiko penyimpangan akan sangat besar,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
#potensi korupsi #ibu kota nusantara #Koperasi Merah Putih #UINSI Samarinda #Universitas Mulawarman