KALTIMPOST.ID - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil para pemohon dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7), pemerintah menegaskan pengaturan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan telah diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan Presiden itu diwakili Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan Capt. Yufridon Gandoz Situmeang. Menurut Gandoz, pembentuk undang-undang memang mendelegasikan pengaturan mengenai besaran ganti kerugian kepada peraturan pelaksana.
Ketentuan mengenai klasifikasi keterlambatan penerbangan, bentuk kompensasi, hingga besaran ganti rugi telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Permenhub tersebut membagi keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori, yakni keterlambatan 30–60 menit, 61–120 menit, 121–180 menit, 181–240 menit, lebih dari 240 menit, serta pembatalan penerbangan.
”Di mana keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan,” ujar Gandoz di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ia menjelaskan, bentuk kompensasi juga disesuaikan dengan kategori keterlambatan. Penumpang yang mengalami keterlambatan kategori 1 memperoleh minuman ringan, kategori 2 mendapat minuman dan makanan ringan, kategori 3 memperoleh minuman dan makanan berat, sedangkan kategori 4 mendapat minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Sementara pada pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Penumpang yang mengalami keterlambatan kategori 2 hingga kategori 5 juga diberikan pilihan dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memperoleh pengembalian penuh biaya tiket.
Menanggapi permohonan yang menginginkan besaran ganti rugi dihitung berdasarkan jarak tempuh, harga tiket, dan durasi penerbangan, Gandoz menilai hal itu pada hakikatnya merupakan keberatan terhadap open legal policy pembentuk undang-undang.
Menurut dia, penentuan model perhitungan kompensasi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan pembentuk peraturan pelaksana sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pasal 170 Undang-Undang Penerbangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah juga menegaskan Pasal 172 Undang-Undang Penerbangan tidak mewajibkan setiap evaluasi berujung pada perubahan besaran ganti kerugian. Penyesuaian nilai kompensasi merupakan kebijakan administratif yang dilakukan berdasarkan pertimbangan menyeluruh.
Karena itu, dalil pemohon yang menilai besaran ganti rugi belum mempertimbangkan jarak penerbangan, kondisi geografis, maupun kerugian penumpang dinilai lebih merupakan kritik terhadap kebijakan hukum, bukan menunjukkan adanya pertentangan norma dengan UUD 1945.
Pemerintah juga berpandangan apabila terdapat persoalan dalam evaluasi, pengawasan, maupun keterbukaan informasi, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan atau jalur hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pengujian konstitusionalitas norma di Mahkamah Konstitusi.
Pertanggungjawaban Pengangkut
Dalam keterangannya, pemerintah juga membantah dalil pemohon yang menyatakan Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak mengatur secara jelas mekanisme pembuktian alasan pembebasan tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan penerbangan.
Gandoz menegaskan Pasal 146 justru telah mengatur prinsip pertanggungjawaban pengangkut. Maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau faktor teknis operasional.
“Dengan demikian, Pasal 146 secara tegas telah membebankan kewajiban pembuktian kepada pengangkut, bukan kepada penumpang,” tutur Gandoz. Ia menambahkan, tidak diaturnya tata cara pembuktian secara rinci dalam pasal tersebut bukan berarti norma menjadi tidak jelas ataupun bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ketiadaan pengaturan teknis merupakan konsekuensi dari sistematika pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemerintah, ketentuan Pasal 146 telah ditindaklanjuti melalui Permenhub PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Aturan itu mengatur bahwa penentuan ada atau tidaknya faktor cuaca maupun faktor teknis operasional dilakukan berdasarkan fakta, data, dan dokumen resmi yang relevan.
Gandoz menegaskan, apabila dalam praktik terjadi perbedaan penilaian mengenai alasan pembebasan tanggung jawab pengangkut, persoalan tersebut merupakan masalah implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan.
Ia juga menilai permintaan pemohon agar Pasal 146 ditambah frasa "dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait" pada hakikatnya merupakan permintaan pembentukan norma baru (positive legislator), bukan pengujian terhadap konstitusionalitas norma yang berlaku.
Demikian pula apabila terdapat maskapai yang menyalahgunakan alasan faktor teknis operasional untuk menghindari tanggung jawab, pemerintah menilai persoalan itu merupakan ranah penegakan hukum, bukan alasan untuk menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, keberatan para pemohon dinilai lebih ditujukan pada potensi penyalahgunaan norma dalam praktik daripada terhadap konstitusionalitas norma itu sendiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki