KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli–September 2026 akan dimulai pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses pemutakhiran dan pembersihan data penerima manfaat berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Tahapan tersebut ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan sehingga penyaluran bantuan dapat dimulai sesuai jadwal.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Regulasi Baru! Influencer, ASN dan Nakes Dilarang Promosi Obat
Menurutnya, hasil pembaruan data menyebabkan adanya perubahan daftar penerima. Sebagian keluarga tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, sementara penerima baru juga masuk setelah melalui proses verifikasi.
Gus Ipul mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data masyarakat. Ia menyebut Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi provinsi paling aktif melakukan pemutakhiran, sedangkan Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan pembaruan data terbanyak.
Ia menegaskan, akurasi data sangat bergantung pada pemerintah daerah karena mereka yang paling memahami kondisi warganya. Proses pendataan dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah di desa atau kelurahan sebelum diteruskan ke dinas sosial, ditetapkan kepala daerah, lalu diserahkan kepada Kemensos.
Selanjutnya, data diverifikasi dan divalidasi oleh BPS sebelum dikembalikan ke Kemensos sebagai dasar penyaluran bantuan sosial setiap tiga bulan.
Selain memastikan bansos tepat sasaran, pemerintah juga mulai menerapkan pendekatan baru melalui program pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan sosial tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.
Tahun ini Kemensos menargetkan lebih dari 150 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) mengikuti program pemberdayaan. Harapannya, mereka mampu meningkatkan penghasilan sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan sosial pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: KPK Bongkar Kalimat Langsung Bupati Sukoharjo saat Minta Setoran ASN, "Kowe Mrene Kan Ora Bayar"
Program pemberdayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga. Bentuknya meliputi peningkatan keterampilan, perluasan akses usaha, hingga bantuan penguatan aset produktif agar penerima dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Editor : Uways Alqadrie