Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Urai Detail Gugatan Kasus JMB Grup Rp 6 Triliun: Sebut Ada Error in Persona hingga Alasan Tak Tahu Para Terdakwa!

Bayu Rolles • Selasa, 14 Juli 2026 | 19:50 WIB
Sidang perdana korupsi JMB Grup batal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda lantaran adanya praperadilan, Selasa (14/7/2026). (Bayu/KP)
Sidang perdana korupsi JMB Grup batal digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda lantaran adanya praperadilan, Selasa (14/7/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan korupsinya penambangan di atas lahan milik negara yang menyeret PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup, muncul gugatan praperadilan atas penyidikan yang ditangani Kejati Kaltim itu. 

Gugatan itu menjadi salah satu faktor yang membuat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda harus ditunda. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Samarinda, permohonan praperadilan diajukan pada 6 Juli 2026 oleh Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi.

Gugatan tersebut didaftarkan sehari sebelum Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara yang menjerat tujuh terdakwa ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 7 Juli. Dalam permohonannya, organisasi itu mempersoalkan penetapan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara sebagai tersangka.

Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp 7 Triliun, Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Tambang PT JMB Grup ke Pengadilan Tipikor

Keempatnya ialah Herry Maryadi, Basri Hasan, H. Assobirin, dan Adinnur. Pemohon menilai penetapan para tersangka tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum. Mereka juga berpendapat penyidik semestinya turut menetapkan Bupati Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode dugaan tindak pidana, yakni 2007-2012.

"Dengan tidak menetapkan bupati, kami menilai terjadi error in persona yang melanggar Pasal 37 Undang-Undang Minerba," demikian bunyi salah satu dalil yang tercantum dalam SIPP. Tak hanya itu, pemohon juga menilai penyidikan belum dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, penyidik belum menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penjualan maupun pembebasan lahan transmigrasi, termasuk pihak yang diduga sebagai beneficial owner. Karena itu, penyidikan dinilai belum menerapkan prinsip follow the money secara utuh.

Baca Juga: Kejati Kaltim Sita Lagi Rp 57 Miliar dari Kasus Tambang Ilegal PT JMB Grup

Perkara yang kini memasuki tahap persidangan tersebut sendiri menyeret tujuh terdakwa. Selain empat mantan Kepala Distamben Kukar, tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup, yakni Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Ketiganya diketahui pernah menduduki posisi direksi di PT JMB maupun perusahaan afiliasinya dalam kurun 2007 hingga 2014.

Uniknya, empat mantan kadistamben itu tak mengetahui adanya gugatan peradilan tersebut. Seperti I Ketut Bagia Yasa dan Rahmat Fauzi. Dua kuasa hukum Adinnur itu mengaku baru mengetahui adanya gugatan praperadilan itu. "Enggak tahu. Baru tahu di sidang juga. Nanti kami konfirmasi dulu ke klien terkait praperadilan itu," singkatnya saat dikonfirmasi. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kasus korupsi kaltim #kejati kaltim #kukar #pengadilan tipikor samarinda #korupsi tambang batu bara