KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Salah satu ketentuan yang mengalami perubahan adalah biaya perpindahan wilayah jabatan notaris, khususnya bagi yang mengajukan mutasi ke Jakarta.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.
Baca Juga: Netanyahu Ultimatum Iran: Serang Israel Sekali Lagi, Balasan Akan Jauh Lebih Menghancurkan
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta dikenakan tarif PNBP sebesar Rp500 juta per orang, menjadikannya tarif tertinggi dalam skema baru tersebut.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A dengan tujuan akhir Jakarta.
Selain ibu kota, perpindahan menuju Kategori Daerah A di luar Jakarta dikenai tarif Rp100 juta per orang. Namun apabila perpindahan berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A, biaya yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp150 juta.
Sementara itu, perpindahan ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta, sedangkan mutasi ke Kategori Daerah C dipatok sebesar Rp25 juta per orang.
Tak hanya mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif Rp1,5 juta.
Dalam regulasi yang sama, pemerintah juga menetapkan biaya perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.
Adapun sejumlah layanan lainnya tidak mengalami perubahan tarif. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap Rp200 ribu per permohonan.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Final Piala Dunia Fantastis, FIFA Banderol Rp 133 Juta
Sementara biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian akibat hilang atau rusak tetap Rp1 juta per orang.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa seluruh PNBP yang dipungut di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie