Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sejak Aksi April Tak Kunjung Kuorum, Castro Ungkap Penyebab Hak Angket DPRD Kaltim Sengaja Diulur-ulur!

Bayu Rolles • Rabu, 15 Juli 2026 | 19:46 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib hak angket di DPRD Kaltim berada di ujung tanduk. Instrumen pengawasan yang menjadi tuntutan publik sejak aksi besar 21 April 2026 itu tak kunjung bergerak, bahkan setelah sempat masuk agenda paripurna.

Harapan sempat muncul ketika usulan hak angket dibahas dalam rapat paripurna 10 Juni 2026. Namun sidang istimewa itu gagal digelar karena jumlah anggota yang hadir tak memenuhi syarat kuorum. Sejak saat itu, pembahasan kembali mengambang tanpa kepastian.

Situasi tersebut berbanding terbalik dengan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Di daerah itu, hak angket bergulir tanpa hambatan berarti karena konfigurasi politik di DPRD memberi ruang bagi fungsi pengawasan berjalan.

Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai nasib hak angket sangat ditentukan oleh peta politik di internal DPRD. Ketika mayoritas kekuatan politik lebih berpihak kepada eksekutif, peluang menggunakan hak angket otomatis semakin tipis.

Menurutnya, kondisi itu terlihat jelas di Kaltim. Dominasi kekuatan politik yang menopang pemerintahan, ditambah jejaring kepentingan yang kuat, hingga dinasti politik yang terbangun membuat hak angket sulit menemukan jalan.

Baca Juga: Sebut APBD Bocor hingga Bocor Duluan di Pusat, Pengamat Unmul Desak DPRD Kaltim Berani Gulirkan Hak Angket

"Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai mudah masuk angin, berubah sikap," ujarnya. Herdiansyah menambahkan, dinamika partai di DPRD daerah juga tidak sepenuhnya independen. Dalam sejumlah kasus, arah politik fraksi masih dipengaruhi keputusan pengurus pusat sehingga ruang mengambil sikap berbeda menjadi semakin sempit.

Sebaliknya, di Kabupaten Gowa, komposisi politik DPRD tidak sepenuhnya dikuasai pendukung pemerintah. Oposisi masih memiliki ruang untuk memainkan fungsi kontrol, ditambah dukungan publik yang cukup kuat sehingga hak angket lebih mudah didorong.

Castro, begitu dia disapa, menilai konfigurasi politik Kaltim justru lebih mirip Kabupaten Pati, yang mayoritas kekuatan legislatifnya berada di barisan pendukung eksekutif. Karena itu, sejak awal tuntutan masyarakat untuk mengaktifkan hak angket memang diprediksi menghadapi jalan terjal.

Menurut Herdiansyah, strategi yang lazim digunakan dalam kondisi seperti itu ialah mengulur waktu hingga soliditas gerakan publik perlahan melemah. Gejala tersebut, kata dia, terlihat dari cara DPRD memproses usulan hak angket. Meski menjadi tuntutan utama dalam aksi 21 April lalu, paripurna untuk menetapkan fraksi pengusul baru digelar sekitar dua pekan kemudian.

Setelah komposisi fraksi pendukung mulai terlihat, DPRD justru memilih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melanjutkan pembahasan. Langkah itu dinilai tidak memiliki alasan yang kuat. "Seolah-olah tidak memahami mekanisme berlegislatif sendiri," katanya.

Setelah itu paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan pada 10 Juni. Namun agenda tersebut berujung kandas akibat tidak tercapainya kuorum. Hingga kini, pembahasan hak angket belum memiliki kepastian, meski sempat kembali dicantumkan secara tentatif dalam agenda kedinasan DPRD.

Bagi Castro, pola tersebut berpotensi menggerus semangat publik yang sejak awal mengawal isu ini. "Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
hak angket DPRD Kaltim pemprov kaltim hak angket Herdiansyah Hamzah dprd kaltim