KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hak angket di DPRD Kaltim disebut belum benar-benar berakhir. Meski hingga pertengahan Juli belum juga dijadwalkan dalam rapat paripurna, usulan penggunaan hak konstitusional legislatif itu dipastikan masih terus bergulir di internal Karang Paci.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan pembahasan hak angket sudah masuk dalam agenda kedewanan bulan ini. Seluruh proses administrasi telah berjalan dan kini tinggal menunggu penetapan waktu pelaksanaannya. "Tinggal menunggu kapan dijadwalkan," terangnya, 15 Juli 2026.
Padatnya jadwal dewan jadi alasan mengapa meski sudah diagendakan, paripurna itu masih bersifat tentatif untuk digelar. Nanda, begitu dia disapa, menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten mendukung penggunaan hak angket.
Sikap itu, menurutnya, merupakan komitmen fraksi untuk memastikan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan tetap berjalan optimal sekaligus menjawab harapan publik. Meski begitu, dia mengingatkan hak angket bukan satu-satunya instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi ruang strategis untuk menguji kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terlebih, auditor negara mencatat 54 temuan yang mencakup pelaksanaan program, tata kelola anggaran, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sepanjang 2025. Karena itu, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemprov Kaltim tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya proses evaluasi.
Sebaliknya, opini tersebut justru menjadi titik awal bagi DPRD untuk menilai apakah kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pengawasan telah berjalan sesuai harapan. "WTP bagus, tapi tetap perlu melihat apa saja yang perlu diperbaiki sehingga tata kelola pemerintah lebih maksimal ke depannya," singkatnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki