Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Viral Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Akhirnya Buka Suara

Uways Alqadrie • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi membantah isu yang menyebut adanya pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun. Pemerintah menegaskan proyek tersebut bukan bagian dari pengadaan yang dilakukan kementerian.

Isu itu mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai informasi yang ramai beredar di media sosial terkait rencana pengadaan kipas angin dalam jumlah besar tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru ASN BPN Sumut Tewas di Medan: Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Buntung usai Diperas Rp4,5 Juta

Menurut Mufti, harga kipas angin yang dijual di pasaran hanya berkisar Rp300 ribuan per unit. Dengan pembelian dalam jumlah besar, seharusnya harga yang diperoleh pemerintah bisa lebih murah dibanding harga eceran.

Ia juga menilai seluruh proses pengadaan barang untuk Kopdes Merah Putih perlu dilakukan secara terbuka. Karena itu, DPR mendorong pemerintah menyediakan sistem informasi yang dapat diakses publik agar seluruh proses belanja barang dan penggunaan anggaran dapat dipantau masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun bukan berasal dari Kementerian Koperasi.

Ferry menjelaskan, informasi yang beredar kemungkinan mengacu pada jenis kipas angin industri dengan spesifikasi tertentu yang memiliki harga jauh lebih tinggi dibanding kipas angin rumah tangga. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti asal-usul informasi tersebut.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah mengembangkan Sistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Jadi WNI Lewat Perkawinan Resmi Naik Jadi Rp25 Juta

Melalui platform tersebut, data mengenai barang maupun bantuan yang diterima setiap koperasi desa akan ditampilkan sehingga dapat dipantau secara transparan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan program Kopdes Merah Putih sekaligus menjawab tuntutan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran pemerintah.

Editor : Uways Alqadrie
pengadaan kipas angin Koperasi Merah Putih Koperasi Desa Kopdes Merah Putih kementerian koperasi