KALTIMPOST.ID– Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menutup laporan dugaan maladministrasi yang diajukan mahasiswa terkait proses penyaluran bantuan pendidikan Gratispol.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, lembaga tersebut menyimpulkan tidak ditemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan pihak penyelenggara, dalam hal ini Pemprov Kaltim.
Laporan itu diajukan oleh tiga mahasiswa; Andriyanto, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Mira Fajar, mahasiswa S2 Unikarta, serta Zahra, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mempersoalkan proses pemberian bantuan pendidikan mahasiswa Gratispol oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Diberi Waktu Sepekan, Koalisi Mahasiswa Ancam Gugat Program Gratispol ke PTUN
Dalam surat penutupan laporan, Ombudsman menjelaskan kesimpulan tersebut didasarkan pada klarifikasi Biro Kesra Setdaprov Kaltim melalui Surat Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026.
Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa pelapor belum berstatus sebagai penerima definitif bantuan, melainkan masih berada pada tahap calon penerima yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim.
Karena itu, Ombudsman berpendapat tidak terdapat maladministrasi dalam proses yang dipersoalkan. Laporan itu kemudian dinyatakan selesai dan ditutup berdasarkan tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan lembaga tersebut.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, merespon surat penutupan laporan tersebut. "Permohonan mahasiswa ditolak karena menurut Ombudsman tidak ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan pemerintah provinsi," kata Dasmiah, Jumat (17/7).
Artinya, Dasmiah mengeklaim, hasil pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan program Gratispol.
Baca Juga: Gratispol Dibatalkan Sepihak, LBH Samarinda Beri Waktu Sepekan Sebelum Gugat Pemprov Kaltim
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, pemerintah provinsi tidak melakukan kesalahan administrasi maupun maladministrasi. Kami menilai seluruh tuntutan yang diajukan pelapor tidak terbukti karena tidak ditemukan pelanggaran administrasi oleh Pemprov," ujarnya.
Diberitkan sebelumnya, LBH Samarinda memberi waktu satu pekan kepada Pemprov Kaltim untuk memberikan respons atas tuntutan mereka. Jika tidak ada penyelesaian, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Kami sudah menempuh jalur nonlitigasi melalui surat audiensi dan penyampaian tuntutan. Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada itikad baik dari Pemprov Kaltim, kami akan melanjutkan ke proses litigasi," tegas Fadilah.
Ia menjelaskan, gugatan akan diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pembatalan penerima Gratispol. Sementara apabila SK penerima tetap tidak dibuka ke publik, pihaknya juga akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
"Objek gugatan di PTUN adalah keputusan tata usaha negara yang membatalkan para penerima secara sepihak. Sedangkan kalau SK tetap tidak diberikan, kami akan membawa persoalan keterbukaan informasinya ke Komisi Informasi. Kami ingin memastikan kebijakan publik tidak lahir dari ruang yang tertutup," pungkasny
Pada Selasa (30/6) lalu, LBH Samarinda kembali menyambangi kantor Gubernur Kaltim, dengan agenda menyerahkan tuntutan kedua kalinya terkait dugaan pembatalan sepihak penerima program Pendidikan Gratispol.
LBH Samarinda menilai Pemprov Kaltim belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan yang dialami sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima Gratispol, tetapi belakangan statusnya dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai.
"Kami datang untuk kedua kalinya. Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Karena itu kami kembali mengirimkan tuntutan kepada Pemprov Kaltim," kata perwakilan LBH Samarinda, Fadilah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki